2 Orang Napi Kasus Terorisme Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bebas Bersyarat

Sebarkan:
Petugas Lpas Kelas kelas IIB Padangsidimpuan foto bersama Saat melepas napi kasus terorime yang bebas bersyarat 



PADANGSIDIMPUAN | Dua (2) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme, berinisial DA (46) dan M (43), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan setelah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (29/8/22).

Kedua terpidana kasus terorisme tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padangsidimpuan untuk kembali menghirup udara segar diluar. "Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar mereka saat berpamitan kepada Kalapas dan Pamong/wali. 

Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH menyatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor : PAS-1343.PK.05.09 TAHUN 2022.

"Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas," ujar Indra Kesuma. 

Sebelumnya, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun ini merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padangsidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT.

Selama di lapas, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya. 

"Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan Kerjasama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif," tambah Indra. 

Indra juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Kota.

“Saya berharap semoga setiap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” pungkasnya (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini