2 Bulan Menghilang, Pembacok Fandi Ahmad Diringkus Tekab Polsek Patumbak

Sebarkan:


PATUMBAK |
Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan, bekerjasama dengan Team Tekab Unit Reskrim Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang, mengamankan pelaku Pembacokan terhadap Fandi Ahmad warga Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, yang terjadi pada 28 Juni 2022 lalu. 

Tersangka adalah ED warga Desa Gunung Rintis, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Dan tersangka diamankan petugas pada hari Senin (22/8/2022)  di tempat persembunyian-nya di suatu tempat di wilayah hukum Polsek Talun Kenas.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, SH, saat dikonfirmasi wartawan,Selasa (23/8/2022) membenarkan atas pengamanan tersangka Anirat tersebut. " Iya benar. Tersangka sudah kita jebloskan ke ruang tahanan Polsek Patumbak" kata Kompol Faidir.

Dijelaskanya, kalau pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainya yang belum tertangkap yang sudah ditetapkan sebagai DPO.  " Dan sekali lagi kami sangat mengharapkan bantuan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui agar segera melaporkan keberadaan pelaku lainnya ke Polsek Patumbak" terang Kapolsek Patumbak Kompol Faidir,SH. MH. 

Dimana pernah diwartakan sebelumnya, kalau tersangka ED cs melakukan penganiyaan dengan menggunakan parang terhadap Fandi Ahmad, hingga mengakibatkan empat jari tangan kirinya putus. 

Penganiyaan itu terjadi di jalan besar Patumbak -Talun kenas, persisnya di salah satu warung kopi di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Dan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada hari Kamis 30 Juni 2022, bibik korban an. Murninanti Br Tarigan, datang ke Polsek Patumbak untuk membuat pengaduan dengan nomor:  LP/B/478//VI/2022/SPKT/POLSEK PATUMBAK/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 juni 2022.

Dan beberapa hari kemudian setelah team unit reskrim Polsek Patumbak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengeluarkan soskab atas pelaku kasus 351 Anirat tersebut. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini