WAOW! Terpidana Mantan Dirut PD Paus Siantar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sebarkan:

 

 


JPU dari Kejari Pematangsiantar (kiri) saat membacakan tuntutan terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Terpidana 4 tahun penjara, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga lewat persidangan secara virtual, Senin (4/7/2022) dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara.


Selain itu, JPU Andre Dharma juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Herowhin dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara melawan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp522,96 juta.


Di 'jilid II' ini terdakwa dijerat tindak pidana korupsi terkait dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah senilai Rp1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai calon pegawai PD Paus Kota Pematangsiantar 2014 lalu. 


Herowhin mengarahkan para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


'Jilid I'


Terdakwa kembali disidangkan terkait perkara korupsi. Di 'Jilid I", Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan di PN Medan.


Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp215 juta. 


Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Medan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini