Unit Pidum Polres Langkat Berhasil Tangkap Tiga Pembongkar Asrama STIKES PAL

Sebarkan:

 


LANGKAT | Unit pidana umum (Pidum) polres Langkat berhasil tangkap tiga tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00, untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 ke 4e dan ke 5e.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Herman, ketiga tersangka masing masing berinisial MS alias Botak, 22, warga dusun I pasar batu, desa Stabat lama, kecamatan wampu, kabupaten langkat, kemudian RD, 18, warga lingkungan VII, kelurahan Kwala bingai, kecamatan Stabat, dan ACT, 18, warga dusun I pasar batu, desa Stabat lama, kecamatan wampu, demikian dikatakan Kanit Pidum polres Langkat, Ipda Herman Sinaga, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut dikatakan Ipda Herman Sinaga, Pada Jumat (17/6/2022) sekira pukul 03.30, Winda lestari (korban) bersama dengan teman nya sedang tidur di asrama STIKES PAL Langkat, jalan Suprapto lingkungan VIII kelurahan Kwala bingai, lalu tiba-tiba korban terbangun dari tidur nya kemudian korban melihat salah seorang tersangka sedang memandangi wajah korban dan hendak mendekati tubuh korban.

Korban melihat tersangka dan mengenali postur tubuh dari ke tiga tersangka, melihat hal tersebut korban berteriak meminta tolong dan membangunkan teman teman nya yang masih tertidur.

Mendengar teriakan korban, ke tiga tersangka bergegas melarikan diri dari jendela dan pintu samping asrama serta mengambil barang barang milik korban dan teman nya berupa 4 (empat) unit hanpone Vivo Y91, Vivo Y12, Xiomi 4 X dan  Vivo Y12, selanjutnya korban beserta teman nya terbangun dan melihat bahwa dua jendela nako telah terbuka, dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

Atas peristiwa tersebut, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.30, tersangka MS alias Botak berhasil ditangkap tepat nya di alun alun jalan T Amir Hamzah Stabat, saat itu tersangka MS sedang duduk santai.

Dari hasil pengakuan tersangka MS, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka RD dan tersangka ACT di masing masing rumah tersangka.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan tersangka berupa, 1 (satu) unit hand phone Xiomi 4 X warna hitam - putih. No Ime : 86535403044765.

Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, jelas Ipda Herman Sinaga.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini