Sst! Bakal Ada Tersangka Lainnya, Penyidik Pidsus Kejari Sergai Tahan Oknum PNS Distan

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat memberikan keterangan pers dan penahanan oknum PNS. (MOL/Ist)



MEDAN | Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Serdangbedagai (Sergai), Senin (25/7/2022) diinformasikan telah melakukan penahanan terhadap salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian (Distan).


Oknum PNS di Distan Kabupaten Sergai berinisial PR Nst tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi berbau penggelembungan angka alias mark up saat mengklaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ke PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.


Hal itu diungkapkan Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan melalui Kasi Intel Agus Adi Atmaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, Selasa (26/7/2022).


"Iya. Kemarin tersangkanya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. PR Nst juga dipersangkakan jo Pasal 55 KUHPidana.


Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Kita lihat nanti perkembangan pengusutan tim penyidik pidsus," kata Agus Adi Atmaja.


Sedangkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dimaksud, imbuhnya, diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih.


AUTP


Sebelumnya Kasi Intel dalam pers rilis menguraikan, peserta AUTP TA 2020 yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) dan 102 Kelompok Tani (Poktan).


Di TA 2020 Distan Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan / kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp3.298.560.000 dan yang disetujui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp3.271.200.000 yang sumber dananya dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI.


Namun klaim ganti rugi dimaksud harus memenuhi syarat. Di antaranya, umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padI sudah melewati 30 hari setelah melewati tebar (Teknologi Tabela) dan intensitas kerusakan mencapai  75 persen dan luas kerusakan mencapai 75 persen pada setiap luas petak alami.


Sedangkan fakta yang dihimpun, tersangka PR Nst tidak pernah melakukan sosialisasi, mengupload peserta AUTP tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan sebagai peserta AUTP,  tidak melibatkan UPTD/BPP pada kegiatan AUTP TA 2020. 


Oknum PNS itu juga mendaftarkan Gapoktan sebagai peserta AUTP sementara sesuai dengan Pedoman Gapoktan, tidak bisa mendaftar sebagai peserta AUTP TA 2020. Tersangka hanya menggunakan 1 akun user aplikasi SIAP sementara setiap PPL yang ada di Kabupaten Sergai masing-masing sudah memiliki user aplikasi SIAP yang dibuatkan oleh pihak PT Asuransi Jasindo.


Tersangka menginput / mengupload salah satu Kelompok Tani yang tidak sesuai dengan luasan lahan yang sebenarnya dan tidak pernah melaporkan secara tertulis terkait perkembangan kegiatan AUTP TA 2020 tersebut kepada pimpinannya yakni Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Sergai.


Sampling


PR Nst hanya melakukan sampling terhadap sawah yang terkena dampak serangan banjir/kerusakan. Padahal seharusnya tersangka bersama dengan PT Asuransi Jasindo dan POPT-PHP melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak.


Oknum PNS berinisial PR Nst itu pun dijerat dengan sangkaan primair,  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat(2),(3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini