Seorang PNS yang Merupakan Residivis di Door Polisi

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Seorang oknum PNS warga Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Sidempuan, EAN, 45 tahun diciduk Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Rabu (6/7/2022).

Karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, EAN terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Ternyata dia tidak sendiri, melainkan bersama rekannya HFT, 45 tahun warga Dusun I Pinggir Jati, Perpaudangan, Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, Rabu (6/7/2022) menjelaskan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat sehubungan maraknya curanmor di wilkum Polsek Kualuh Hulu.

Selanjutnya, setelah mengumpulkan informasi dan baket, tim berhasil mendapat identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang masih di sekitaran wilkum Polsek Kualuh Hulu.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor yang keduanya merupakan residivis kasus curanmor.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 set kunci letter T dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario merupakan hasil curian kedua pelaku dari halaman Puskesmas Gunting Saga Jalinsum Desa Sidua Dua, Kualuh Selatan, Labura.

Kemudian melakukan pengembangan dan kedua pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di depan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Labura Jalan Koptu Mahmud Lubis, Aek Kanopan, di depan Kantor KPAI Labura Jalan Koptu Mahmud Lubis Aek Kanopan, Kualu Hulu dan di parkiran Musollah Al Muhtama Jalan Bakaran Batu, Aek Kanopan Kualuh Hulu.

Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal persangkaan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4, ke 5 dari KUHPidana (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini