Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Mahler Tamba Dituntut 7 Tahun, 2 Lainnya 6,5 Tahun

Sebarkan:

 


JPU Resky saat membacakan surat tuntutan Jabiat Sagala dkk. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala lewat persidangan secara virtual, Kamis petang  (21/7/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. 


Tuntutan serupa juga dialamatkan kepada Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir (berkas terpisah).


Terdakwa Mahler dalam perkara aquo juga merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


JPU dari Kejati Sumut Resky juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp944 juta lebih. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.


6,5 Tahun


Sedangkan kedua terdakwa lainnya (juga berkas terpisah) Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang masing masing dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara sengan pidana denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Jabiat sagala


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik maupun Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) juga dikenakan UP kerugian masing-masing Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan," urai Resky.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kwtua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.


"Untuk terdakwa Sardo Sirumapea Santo dan Edi Simatupang UP lerugian keuangan negaranya aebesar Rp410 juta. Tanggung renteng. Terserah mereka berdua nanti berapa masing-masing membayar UP-nya," urai Resky saat ditanya wartawan usai sidang.


Penanggulangan Covid


JPU Hendri Edison dalam dakwaan menguraikan, Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar.


Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425 tanpa melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode PL kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui disebut-sebut tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.


Hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini