Permufakatan Jahat Jual Sabu, Pria Beristri dan Janda Jelita Divonis 7,5 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Eti Astuti saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pria beristri, Prima Adi Sukma, 26, warga Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan Rahma Wati Hutabarat, kebetulan berstatus janda berparas jelita lewat persidangan online masing-masing divonis 7,5 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Eti Astuti, Kamis (28/7/2022) di Cakra 5 PN Medan juga menghukum mereka dengan pidana densa Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar mala diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Rahmayani Amir Ahmad. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Prima Adi Sukma maupun Rahma Wati Hutabarat diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Keadaan meringankan, imbuh Eti Astuti, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


"Bagaimana? Saudara berdua sebelumnya dituntut 8 tahun. Kami (majelis hakim) menguranginya 6 bulan. Jadi tujuh setengah tahun. Terima atau tidak," tanya Eti Astuti kepada kedua terdakwa.


Demikian halnya JPU dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Sri Wahyuni menyatakan terima. "Baik ya? Sidang dinyatakan selesai," pungkas hakim ketua.


TTM


Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaan menguraikan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (23/2/2022) lalu melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang kerapnya terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Perkutut, Gang Masjid Kanan, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.


Tim kemudian menghampiri kedua terdakwa dikenal teman tapi mesra alias TTM tersebut. Di awal pemeriksaan, tim memang tidak menemukan narkotika.


Hal itu tidak membuat tim 'patah arang' dan selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar tidur. Dari laci lemari ditemukan dompet berisikan kristal putih di dalam plastik klip tembus pandang berat bersih 45,44 gram, timbangan elektrik serta uang sebesar Rp350.000


Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut milik para terdakwa yang sebelumnya diperoleh dari Susan (DPO) di Jalan Pasar VII Tembung sebanyak 50 gram. 


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut: sabu. Bila sabunya berhasil dijual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000 untuk setiap 1 gramnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini