Narkoba Senilai Rp 30 Miliar Dimusnahkan di Polrestabes Medan

Sebarkan:

 

MUSNAHKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat memasukkan barang bukti narkoba ke tungku api.


MEDAN |  Barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan daun ganja kering senilai Rp 30 Milyar dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Medan  pada Senin (4/7/2022) siang.

Pemusnahan narkoba hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan langsung di pimpim Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

“Ini barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda bangsa,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi saat temu pers di Mapolrestabes Medan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 15 ribu gram daun ganja kering, 200 butir erimin 5, 350 butir pil ekstasi dan 45.810 gram sabu.

“Artinya satu orang mengonsumsi 1 gram. Berarti sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang,” ucap Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Walikota Medan Bobby Nasution, Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Wakasat, AKP Ainul Yakin dan Kanit Idik II, Iptu Ardiyanto.

Kanit Idik II, Iptu Ardiyanto saat memasukkan narkoba ke tungku rebusan.

Selain itu, petugas meringkus 9 orang berinisial RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan, IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Lalu, RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan dan U warga Medan.

Kapolrestabes menyatakan tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumut khususnya Kota Medan.

“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan, ” jelasnya.

Dia menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kangkung dan Jalan Wiliem Iskandar Muda Medan.

“Penangkapan dari tanggal 1 Juni – 30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan, ” papar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undnag – undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukjmaan mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution yàng hadir pada acara pemusnahan itu mengatakan, mendukung langkah tegas yang dilakukan Polrestabes Medan.

“Terus berantas narkoba di Medan. Biar ada efek jeranya kepada pengedar narkoba yang merusak masa generasi bangsa di Medan, ” tandasnya. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini