MEDAN | Personel Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial RD alias Beben (39) warga Jalan Rahmadsyah Gang Insyaf 40 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya, Yusniar (48) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Riwayat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun yang tertuang di Nomor: LP/541/VII/2022/Polsek Medan Area.
"Dalam laporannya, anak korban bernama M Riqi Syahputra permisi kepada ibunya untuk meminjam sepedamotor hendak menuju ke satu warnet di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area. Setelah mendapat persetujuan ibunya, M Riqi langsung berangkat dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna merah BK 6984 AGG," ujarnya.
Setibanya di lokasi sambung Kanit, M Riqi memarkirkan sepedamotor di depan toko sepatu Produs Project dengan posisi kunci kontak masih lengket. Selanjutnya M Riqi masuk ke dalam warnet untuk bermain internet. Setelah hampir 4 jam bermain internet, dia keluar dari warnet menuju sepedamotor dan berniat pulang ke rumahnya.
"Namun sepedamotor tidak terlihat lagi. M Riqi mencarinya di sekitar warnet, namun tidak berhasil menemukan sepedamotor. Remaja tanggung tersebut meminta temannya untuk mengantarnya pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, dia menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Atas kejadian itu M Riqi bersama ibunya membuat laporan ke Polsek Medan Area," ungkapnya.
Lanjut AKP Philip, setelah menerima laporan korban, petugas melakukan cek lokasi dan memintai keterangan saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan. Tak butuh waktu yang lama, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku berinisial RD alias Beben.
"Petugas kita mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai. Selanjutnya saya bersama anggota bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RD alias Beben tanpa adanya perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Kanit, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sebelum pelaku melakukan pencurian, saat itu dia baru pulang dari warnet Akbar dan berniat pulang dengan berjalan kaki. Saat melintas di Jalan Ismaliyah/Simpang Rahmadsyah, pelaku melihat sepedamotor terparkir di depan toko frodis project, serta kunci kontak masih lengket. Pelaku kemudian menggeser sepedamotor sejauh 2 meter, lalu menyalakannya dan langsung meninggalkan lokasi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun," pungkasnya. (ka)