2 Kurir Suruhan Bos Cakya Angkut 20 Kg Sabu Pakai Innova Modif Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan:

 



JPU Fransiska Panggabean saat membacakan surat tuntutan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu disebut-sebut orang suruhan Bos sabu Cakya asal Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (26/7/2022) di Cakra 8 PN Medan dituntut hukuman mati. 


Kedua terdakwa yakni Syafruddin alias Din (51), warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok  Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan Zulfikar alias Fikar (36), warga Jalan Darussalam Gang Lurah, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh


Sabu yang dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara ini tidak tanggung-tanggung, mencapai 20 Kg. 


JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean dalam surat tuntutannya menyatakan, tidak menemukan alasan meringankan pada diri kedua terdakwa.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh atau turut melakukan secara tanpa hak menjadi kurir narkotika Golongan i jenis sabu seberat 2 Kg dengan cara memasukkannya ke dinding dan jok mobil Toyota Kijang Innova yang telah dimodifikasi.


Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika.


Sedangkan mobil Toyota Innova yang digunakan mengangkut sabu tersebut dimohonkan JPU agar dirampas untuk negara.


Hakim ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Bos Cakya


Sebelumnya Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB  saksi Zulfikar alias Fikar dihubungi Bos Cakya (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menerima mobil. Siang harinya  seseorang atas suruhan Bos Cakya kemudian menyerahkan mobil Kijang Innova di depan Rumah Sakit Cut Meutia, Kota Lhokseumawe.


Si Bos kemudian menghubungi Zulfikar untuk berangkat menuju Kota Medan dengan mobil tersebut yang dalamnya berisi sabu dan disetujuinya.


Secara terpisah Bos Cakya juga menyuruh terdakwa Syafruddin alias Din untuk mengantarkan paket sabu ke Medan bersama Zulfikar. Keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB saksi zulfikar diberitahu si Bos bahwa total sabu yang ada di dalam mobil Kijang Innova tersebut 20 bungkus paket sabu seberat 20 Kg.


Zulfikar selanjutnya menelepon terdakwa Syafruddin dan sepakat menjemputnya di depan salah satu masjid di Jalan Lintas  Kota Binjai - Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Perjalanan menuju Kota Medan gantian terdakwa Syafruddin yang menyetir.


Interior Modifikasi


Mobil yang mereka gunakan ke Kota Medan ternyata bukan sembarang mobil. Interior mobilnya telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bagian pintu, dinding bak belakang berikut jok bisa menyimpan bungkusan sabu tanpa bisa terlihat mata telanjang.


Di dalam pintu depan kiri dan kanan masing-masing 3 bungkus, pintu tengah kanan dan kiri masing-masing 2 bungkus, di pintu tengah kiri 2 bungkus. Selanjutnya di dalam dinding belakang kanan 3 bungkus, sebelah kirinya 1 bungkus.


Di atas jok belakang 2 bungkus dan 2 bungkus lagi dimasukkan Zulfikar alias Fikar  ke dalam  dinding belakang sebelah kiri mobil. Selanjutnya Bos Cakya pun memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp2 juta.


Sementara tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima informasi masyarakat sudah siaga menunggu kedatangan keduanya di Jalan Lintas Sumatera Medan - Aceh, persisnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Kerja keras tim antinarkoba itu pun membuahkan hasil. Sabu total seberat 20 Kg berhasil ditemukan dari dalam mobil yang interiornya telah dimodifikasi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini