Kuasa Hukum Nilai Tak Masuk Akal Terdakwa Kasus Pengeroyokan Wartawan Hanya Dituntut 1 Tahun

Sebarkan:
Para terdakwa kasus pengeroyokan wartawan saat menjalani agenda sidang. (IST) 

MANDAILING NATAL | Kuasa hukum korban pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis, Ridwan Rangkuti SH MH merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH. 

Ridwan menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa mencederai rasa keadilan. 

"Tuntutan satu tahun penjara terhadap masing masing terdakwa adalah mencederai rasa keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis. Sungguh tidak masuk akal dan logika hukum dimana pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara kemudian para terdakwa dituntut hanya satu tahun penjara," kata Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan. Rabu (27/7/2022).

Ia menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap terdakwa yang hanya 1 tahun tidak masuk akal baik itu dari logika hukum. 

Menurut Ridwan, penerapan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa sudah tepat. Namun, mengapa pada saat agenda tuntutan JPU hanya menuntut satu tahun. 

"Dimana letak rasa keadilannya baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat umum yang sudah viral selama ini. Jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri, ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa," jelasnya.

Meskipun mengaku kecewa dengan tuntutan itu, kuasa hukum korban tetap menghormati kinerja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Walaupun saya kecewa selaku kuasa hukum Jeffry Barata Lubis dan jaksa mewakili kepentingan dan hak hak korban dalam persidangan. Kita tetap menghormati kinerja jaksa penuntut umum. Mari kita berpikir positif agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi terhadap terdakwa," tegasnya.

Respons kekecewaan juga datang dari kalangan wartawan yang ada di Kabupaten Madina. Salah satunya disampaikan oleh wartawan senior, Iskandar Hasibuan. Bahkan menurutnya, rendahnya tuntutan JPU itu akan membuat publik menduga seolah-olah ada indikasi permainan dalam kasus tersebut.

"Pasal yang disangkakan itukan pasal 170. Pasal ini sudah jelas bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Dari barang bukti CCTV juga sudah jelas tampak," katanya. 

Menurut Iskandar, dalam agenda penyampaian keterangan para saksi maupun korban dalam sidang sebelumnya juga banyak dilihat fakta-fakta terungkap. Salah satu fakta yang terungkap itu adanya upaya untuk menyuap korban untuk memberhentikan pemberitaan. 

"Dari beberapa saksi kemarin terungkap. Ada upaya dari para terdakwa untuk menyuap wartawan untuk memberhentikan pemberitaan," lanjutnya. 

Selain itu, menurut eks anggota DPRD Madina ini  mengenai rendahnya tuntutan atas kasus penggeroyokan wartawan akan tidak menutup kemungkinan ke depan keamanan wartawan bakal semakin terancam. 

"Tentu kita sangat kecewa akan tuntutan itu. Ke depan profesi wartawan juga bakal semakin tertekan. Bayangkan saja kasus pengeroyakan yang sudah jelas dengan bukti-bukti cukup lengkap. Tapi pelaku hanya dituntut 1 tahun," tandasnya. 

Mewakili profesi pers di Kabupaten Madina, Iskandar berharap kepada majelis Hakim yang mulia supaya mempertimbangkan dalam putusan nantinya. 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Riamor Bangun, SH, belum merespons perihal konfirmasi dari Metro-online.co mengenai alasan tuntutan terhadap para terdakwa yang hanya 1 tahun penjara. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini