Kasus Oknum Jaksa di Kejari Tebing Disebut Minta 'Uang Vitamin' ke Warga Telah Dilaporkan ke Pimpinan

Sebarkan:

 


Dokumen foto Kantor Kejari Tebingtinggi. (MOL/Ist)



MEDAN | Kasus oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi Edwin Tobing disebut-sebut nekat meminta 'uang vitamin' kepada warga telah dilaporkan ke pimpinan di lembaga adhyaksi tersebut.


"Langsung kita informasikan ke Pimpinan (di Kejati Sumut) dan pimpinan di Kejari Tebingtinggi melalui Kasi Intelnya," kata Kasi Penkum Kejati Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Rabu petang tadi (13/7/2022).


Saat ditanya apakah oknum jaksa tersebut akan dipanggil untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, Yos mengatakan akan segera menyampaikan usai informasi tersebut dicari tau kebenarannya.


"Terkait diklarifikasi atau tidak, secepatnya kita akan informasikan, kita sampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.


Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, lanjutnya, merupakan kewenangan pimpinan mengambil sikap terhadap oknum jaksa tersebut.


'Uang Vitamin'


Sentara sebelumnya santer diberitakan, oknum jaksa Edwin Tobing nekat ‘uang vitamin’ kepada keluarga korban kasus penganiayaan bernama Wanda Sri Wardani, 30, yang terjadi pada Oktober 2021 lalu. Total permintaan 'uang vitamin' tersebut mencapai Rp4,5 juta.


Dalam percakapan lewat telepon antara jaksa dan keluarga korban, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi karena khawatir percakapan mereka bisa disadap. 


Namun pembicaraan terus berjalan. Terekam suara bahwa Jaksa Edwin Tobing menjanjikan pihaknya bisa memenuhi permintaan keluarga korban Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar tersangka Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.


Kebetulan dalam pertikaian itu, baik Wanda Sri Wardani dan Susilawati saling melaporkan ke Polsek Tebingtinggi. Namun hanya proses hukum Wanda yang terus berjalan, bahkan hingga ke tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). 


Dalam rekaman percakapan lainnya, Jaksa Edwin Tobing menyampaikan kepada keluarga korban Wanda Sri Wardani, bahwa pihaknya telah memanggil Susilawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sebelumnya jaksa Edwin meminta keluarga korban Rp4,5 juta dengan janji akan menahan tersangka Susilawati pasca tahap ke II dari penyidik polsek ke Kejari Tebing Tinggi. Adapun penyerahan dan pertemuan pertama jumpa di Kafe Kopang Tebingtinggi, Rabu (22/6/2022) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.


Sesalkan


Sementara itu, penasihat hukum (PH) Wanda Sri Wardani, Rudi Sihite SH menyampaikan, pihaknya begitu keberatan dilayani oleh jaksa yang demikian. Pasalnya kliennya Wanda mengalami patah tangan, seharusnya menjadi korban, justru dijadikan tersangka.


“Kita pun korban malah dikorbankan lagi. Saya minta Kejaksaan Agung mencopot jaksa yang demikian. Tepatnya jaksa yang memeras korban. Udah minta Rp 4,5 juta, ini minta lagi Rp2 juta,” kata Rudi Sihite, Rabu (13/7/2022) siang.


“Sebenarnya klien kita yang jadi korban, tangannya patah. Tapi dijadikan tersangka. Jadi perbuatan oknum jaksa, terkait dugaan pemerasan keluarga klien akan kita laporkan terkait etika dan pidananya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” pungkas Rudi. (ROBS/Trb)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini