Kajati Gerry Yasid Berikan Tausiyah Hukum tentang RJ pada Pengukuhan Pengurus LKPBH LAM Kepri

Sebarkan:

 



Kajati Kepri Gerry Yasid disambut dengan tarian adat Melayu. (MOL/PnkmKjtKpri)



TANJUNGPINANG | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid SH MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, Kamis (7/6/2022) memberikan tausiyah hukum tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus tindak pidana lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Dengan dikukuhkannya Lembaga Konsultasi Penyuluhan dan Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu (LKPBH LAM) Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang Masa Khidmat 2022-2027, Kajati berharap dapat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), terkhusus dalam mengedepankan pelaksanaan RJ dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum.


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH M Si dalam siaran persnya yang diterima redaksi menjelang siang tadi.


Gerry Yasid yang juga mantan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAMPidum Kejaksaan Agung itu mengatakan, penerapan Keadilan Restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.


"RJ mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat seolah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 


Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan," ucap putra daerah Provinsi Kepri kelahiran Desa Mentigi, Kecamatan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan 59 tahun lalu.


RJ merupakan bagian dari penegakan hukum yang lebih mengedepankan sisi humanis yakni dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.


Lebih daripada itu, imbuh mantan Kajati Sulteng tersebut, melalui RJ stigma negatif atau labeling 'orang salah' itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara.


Meningkat


Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, menyusul banyaknya permintaan penyelesaian agar kasus-kasus tindak pidana yang idealnya tidak harus berujung ke pengadilan.


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan hukuman berdasarkan RJ antara lain, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.


Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang diperolehnya dari tindak pidana kepada korban.


Mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat memberikan respon positif.


Kepengurusan LKPBH LAM Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang Masa Khidmat 2022-2027 yang dipimpin oleh H Iwan Kurniawan SH MH MSi diharapkan dengan kehadirannya dapat memberikan edukasi dan advokasi hukum bagi setiap masyarakat Kota Tanjungpinang.


Kajati Kepri Gerry Yasid sebelumnya disambut dengan tarian adat Melayu oleh Ketua Umum LAM Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang Dato' Wira Setia Utama Dr Drs HM Juramadi Esram SH MT MH.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kepri Bidang Hukum Dr Muhammad Dali, Ketua LAM Provinsi Kepri H Abdul Razak, anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto.


Komandan Kodim 0315/TPI Kol Tommy Anderson, Ketua FKUB Kota Tanjungpinang Muhammad Supeno, tokoh masyarakat dan para tokoh agama. (ROBERTS)













Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini