Jual Narkoba, Janda Muda Berambut Pirang Diringkus Polisi

Sebarkan:


DELISERDANG | 
Satresnarkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang janda muda berinisial JI (39) warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Dari tersangka, Polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kini tersangka dalam pemeriksaan intensive dan di jebloskan ke sel tahanan.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain SH MH dalam siaran persnya, Kamis 21/07/2022 mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pengedar narkoba seorang perempuan berstatus janda anak tiga berinisial Ji dengan barang bukti 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto  22.06 gram dirumahnya.

Zulkarnain menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7) sekira pukul 02.00 WIB dini hari , personel Satreskoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan dari penangkapan di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7) kemarin, bahwa barang bukti didapat dari tersangka. 

"Dilakukan pengembangan sampainya di lokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat tersangka Ji sedang berada di dalam rumah dan ketika petugas mengetuk pintu rumah tersangka langsung berusaha melarikan diri. Dengan sigap petugas langsung mengamankan tersangka serta  melakukan penggeledahan tempat rumahnya serta mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas," ungkap Zulkarnain.

Tersangka digelandang ke Polresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat di interogasi tersangka melakukan pekerjaan sebagai pengedar narkoba akibat kesulitan ekonomi untuk biaya hidup dirinya dan anak anaknya.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Zulkarnain.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini