GMKTT Yakin Dishub Tebingtinggi Mampu Capai Target PAD Perparkiran

Sebarkan:
Ketua GMKTT, Zein Lubis.
TEBINGTINGGI | 
Generasi Muda Kota Tebing Tinggi (GMKTT) menilai tidak adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebingtinggi.

"Sebagai anak muda di kota ini saya menilai tidak ada kebocoran PAD yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, karena dinas sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No 17 Tahun 2017," ujar Ketua GMKTT, Zein Lubis kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Pernyataan ini menanggapi sejumlah elemen yang sebelumnya menilai Dishub Kota Tebingtinggi mengalami kebocoran PAD dalam hal retribusi perparkiran.

GMKTT, kata Zein, meyakini Dishub Kota Tebingtinggi akan terus berupaya dalam hal meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi melalui retribusi/pungutan resmi, karena retribusi adalah salah satu pendapatan pemerintah daerah selain pajak.

"Jadi terlalu dini menilai Dishub mengalami kebocoran PAD seperti yang disampaikan sejumlah elemen. Mari kita berikan waktu kepada Kepala Dishub Pak Guntur Harahap untuk menyelesaikan tugasnya. Apalagi ini baru bulan Juli, masih banyak waktu untuk mengejar target PAD khususnya perparkiran," ujarnya.

Menurut Zein, elemen yang menyoroti Dishub Tebingtinggi sangat mencintai dinas tersebut. Sebab, hanya mengkritisi satu dinas.

"Kami menilai mereka sangat mencintai Dinas Perhubungan, karena hanya fokus menyoroti satu dinas saja, tanpa melihat kinerja dinas lain. Mungkin ini 'cinta terpendam' terhadap Dinas Perhubungan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menduga Kepala Inpektorat Kota Tebingtinggi tidak menjalankan Perwal No 19 Tahun 2020 perihal tidak tercapainya target retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Hal ini disampaikan Ketua DPD KNPI Kota Tebingtinggi Yusuf Liandar Ginting didampingi Aswadi Simatupang dan Fahrul Ridho dan Asmara Hadi kepada wartawan di Sekretariat KNPI Kota Tebingtinggi, Senin (11/7/2022).

Menurut Yusuf, data yang diperoleh melalui Website: bpkpad tebingtinggikota yang diakses pada tanggal 7 Juli 2022 jam 20.10 Wib, diperoleh angka pendapatan 26,45% dengan nominal Rp.529.019.000 per 6 bulan dari target 100% atau dinominalkan Rp.2000.000.000 untuk pendapatan per tahun.

"Dikarenakan data tersebut kami menilai dan menduga Inspektorat Tebingtinggi tidak menjalankan pengawasan dengan maksimal sehingga target Retribusi Parkir di Dinas Perhubungan tidak tercapai," katanya. (HR/Red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini