Dua Minggu Menghilang, Kedua Pembobol Rumah Bertopeng Bra Putih Ditangkap Polsek T.Pura

Sebarkan:

 



LANGKAT | Dua minggu menghilang menghabiskan hasil curiannya, kedua pembobol rumah bertopeng bra warna putih akhir nya nginap di hotel prodeo.

Budi Hendra Limny, 35 warga jalan sei kera nomor 183 b, kelurahan Sidodadi, kecamatan Medan timur, kota Medan, mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah akibat rumah milik nya yang terletak di jalan Sudirman nomor 100 kelurahan pekan tanjung pura, kecamatan tanjung pura dibobol maling pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 01.00 dini hari.

Akibat peristiwa pembongkaran rumah milik nya, pagi hari nya sekira pukul, 07.00, korban mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung pura dengan bukti laporan, LP/B/ 37 / VI / 2022 /SPKT/POLSEK TG.PURA/POLRES  LANGKAT/POLDA SUMUT Tgl 18 Juni 2022 Pelapor BUDI HENDRA LIMNY.

Kapolsek Tanjung Pura, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hermawan dikonfirmasi Metro Online, pada Jumat (01/7/2022) membenarkan peristiwa pencurian dan pembertan yang dialami oleh korban.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Hermawan, pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 05.30, Budi Hendra Limny (korban) dibangunkan oleh istri nya, dan memberitahukan bahwa pintu jendela lantai dua ruko milik nya sudah terbuka akibat congkelan.

Berdasarkan petunjuk dari cctv yang dipasang oleh korban, petugas mendapatkan identitas kedua pelaku pembongkaran rumah milik korban.

Adapun identitas kedua tersangka yakni, SD alias kuyak, 37 warga jalan pemuda, kelurahan pekan tanjung pura, kecamatan tanjung pura dan MSG, 34 warga jalan simpang Padang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, sebut Iptu Hermawan.

Dua Minggu usai kedua tersangka melakukan pencurian dan pembertan terhadap rumah korban, akhir nya unit Reskrim Polsek Tanjung pura berhasil menangkap kedua tersangka.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (30/6/2022) saat kedua tersangka sedang berada di jalan Dahlia, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian pemberatan dengan cara mencongkel pintu jendela ruko milik korban nya, pencongkelan yang dilakukan kedua tersangka menggunakan linggis, selanjutnya kedua tersangka mengambil uang dari laci meja kasir grosir milik korban sebesar 20 juta rupiah.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti kejahatan kedua tersangka berupa, 1 (satu) Bilah Linggis bewarna Hijau , 1 (satu) Bilah Parang, 1 (satu) Buah Bra berwarna Putih
untuk penutup kepala Pelaku dan 1 (satu) buah Gembok.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung pura guna proses hukum lebih lanjut, jelas Iptu Hermawan.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini