DPRD Langkat Setujui LPJ APBD 2021 Menjadi Perda

Sebarkan:

 



LANGKAT | DPRD Langkat setujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Rabu, (20/7/2022).

Pengesahan/persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD setelah delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat menyatakan setuju disahkannya Ranperda pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Langkat melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat mengetuk palu sidang sebagai tanda disahkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah segenap anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Pengesahan/persetujuan juga ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Langkat terhadap Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021.

Sebelumnya juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat Sedarita Ginting dalam penyampaian hasil kerja Badan Anggaran DPRD yang telah membahas LPJ APBD 2021 bersama Kepala OPD menyatakan setuju disahkannya Ranperda LPJ APBD 2021 menjadi Perda.

Banggar sepakat atas realisasi pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp.2.266.625.881.854,64 atau mencapai 106,17% dari target APBD dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 2.166.967.560.816,95 sehingga surplus anggaran sebesar Rp. 99.658.321.037,69 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp. 291.477.163.832,18

Dalam laporan Banggar itu, ada beberapa kesimpulan dan saran/rekomendasi, salah satunya, Banggar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) kedepannya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Banggar pun mengingatkan Pemda mempercepat proses lelang proyek pembangunan sehingga proses pengerjaan proyek tidak terburu-buru dalam pelaksanaannya.

Banggar juga meminta Pemda perlu mengadakan diklat pengadaan dana BOS untuk seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Langkat agar tidak ditemui temuan dari penggunaan dana BOS.

Selain itu, Banggar meminta Pemda melakukan koordinasi dengan Pemprovsu atas Jalan Provinsi Binjai Bukit Lawang yang rusak akibat over tonase sehingga kenyamanan menuju tempat wisata di Bukit Lawang dapat dirasakan pengunjung.

Menanggapi saran, masukan dan rekomendasi dari Banggar maupun dari fraksi-fraksi DPRD Langkat, Plt. Bupati Langkat Syah Afandin menyambut baik akan hal itu.

Ia menyebutkan bahwa masukan dan rekomendasi DPRD Langkat adalah untuk menjalankan fungsi sosial kontrol demi memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam rapat itu, Plt. Bupati mengingatkan kepada Kepala OPD untuk dapat bekerja secara maksimal dalam menjalankan program/kegiatan dengan melakukan pengawasan ketat kepada para staf masing-masing.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin sebelum menutup rapat meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan draf laporan semester pertama dan prognosis enam bulan kedepan serta KUPA/PPAS APBD 2022 dan Rancangan APBD tahun anggaran 2023 untuk dibahas DPRD Langkat.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini