Terkait Dugaan Korupsi Rp39,5 M Berbau Kredit Macet, Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Mujianto

Sebarkan:

 


Tersangka Mujianto akan dibawa pakai mobil tahanan kemudian dititip ke Rutan Kelas 1 Medan dan foto ilustrasi perumahan Takapuna Residence. (MOL/PnkmKjtsu)




MEDAN | Tim penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (20/7/2020) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan sore tadi membenarkan soal penahanan terhadap oknum konglomerat asal Kota Medan itu.


Mujianto beberapa pekan sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan dalam perkara korupsi berbau kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap tersangka yang punya keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi dimaksud kemudian dilakukan penahanan. 


Kronologisnya bahwa pada tahun 2011 tersangka Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) seluas 13.680 M2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.


Takapuna Residence


Seiring waktu berjalan, lanjut Yos, PT KAYA dengan Direkturnya Cankaya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah dengan plafon Rp39,5 miluar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.


Namun setaju bagaimana berujung pada kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang tersebut, diduga dalam proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.


"Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar," imbuhnya.


Tersangka Mujianto pun dijerat dengan pidana Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," tandasnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini