3 Kali tak Datang, Korban Desak Polda Sumut tak Ragu Tahan Tersangka Penggelapan Aset Electra Rp1,8 M

Sebarkan:

 







MEDAN | Hendrik Gunawan selaku pemegang saham hiburan malam KTV Electra di Kompleks CBD Polonia Medan sekaligus saksi korban kasus dugaan penggelapan mencapai Rp1,8 miliar memohon penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak ragu-ragu melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka YY.


"Seharusnya dia (YY) sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2022 lalu. Sebelumnya dia sudah dua kali panggilan penyidik tapi gak datang. Iya, tak datang lagi dia," Hendrik Gunawan selaku saksi korban  kepada wartawan di Medan, Minggu (31/7/2022)


Rumor berkembang, lanjutnya penyebab gagalnya YY diperiksa disebut-sebut dikarenakan adanya permohonan oknum anggota DPRD Medan berinisial H dan penasihat hukum (PH) YY memohon penundaan jadwal pemeriksaan YY, Selasa, (2/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB


Sedangkan RBT, kroni YY sempat diperiksa 28 Juli 2022 lalu sebagai tersangka, setelah di BAP penyidik dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan.


Sementara tersangka lainnya, AL sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan penyidik.


"Kami berharap pada pemeriksaan nanti, tersangka YY memenuhi janjinya dan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempermudahkan pemeriksaan," ujar Hendrik


Perlindungan Hukum


Merasa sulit memeriksa tersangka YY, Hendrik melalui Kuasa Hukumnya Syarwani memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Karopaminal dan Kadiv Propam Mabes Polri berharap kasus penggelapan mencapai Rp1,8 miliar itu secepatnya diproses dan dilakukan penahanan.


Diketahui Hendrik Gunawan selaku Wakil Direktur KTV Electra mengadukan YY,dkk ke Poldasu, September 2021 lalu.


Pasalnya, setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik. 


Namun sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada YY, selaku pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun Rp500 juta. Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp50 juta kepada YY.


Tapi setahu bagaimana tersangka warga Jalan S Parman Kota Medan itu menyewakan lokasi hiburan tersebut kepada AL dan RBT, tanpa persetujuan Hendrik.


Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan. Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra yang dikelola PT Berlian Musika Indonesia.


Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan PT Berlian Musika Indonesia. Akibat perbuatan YY dan kawan-kawan (dkk)  Hendrik mengalami kerugian Rp1,8 miliar.


Setelah digelar perkara, akhirnya  penyidik menetapkan YY dkk sebagai tersangka.Namun saat dilakukan pemeriksaan,  YY belum memenuhi panggilan penyidik. (ROBS/REL)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini