2 Pria Tertangkap Curi Getah Milik PT BSRE, Kasusnya Direstorasi Justice

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Tertangkap mencuri getah (magot) milik kebun PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, 2 pria digelandang ke Mapolsek Serbelawan - Polres Simalungun, Sabtu (23/7/2022).

Kedua pelaku, Agung Syahputra Maulana (23) warga Dusun I Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Lamsar Damanik (29) warga Dusun I Bangun Raya, Desa Dolok Simbolon, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. 

Alap Alap hasil deresan (sadap) pohon karet Perkebunan milik Jepang ini di tangkap saat beraksi di areal Blok CC.10 Sub Divisi J/III Kebun PT BSRE Desa Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu petang, 23 Juli 2022 sekira pukul 18.18 WIB.

Akibat aksi kedua pelaku, PT BSRE mengalami kerugian materi berupa getah Lump sebanyak 3 goni seberat 123 kg x 48 persen x Rp 24.000.- total Rp.1.416.960. (Satu Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh  Rupiah).

Merasa keberatan, pihak PT BSRE resmi melapor ke Polsek Serbelawan - Polres Simalungun dalam Laporan Polisi Nomor: LP/53/SPKT/VII/Sek-Lawan/Res- Simal/2022 tanggal 23 Juli 2022.

Menyikapi Laporan Polisi oleh pihak manajer Perusahaan asing ini, pihak keluarga kedua tersangka melalui Kapolsek Serbelawan berupaya dan memohon kasus pencurian ini diselesaikan secara damai.

"Pihak manajemen PT BSRE menerima permohonan damai dari pihak keluarga pelaku. Kasus ini dituntaskan secara Restoratife Justice atau tanpa proses peradilan," ujar AKP Abdullah Yunus Siregar kepada metro-online.co di Mapolsek Serbelawan usai memimpin proses perdamaian, Rabu (27/7/2022).

Lanjut Kapolsek. "Pihak PT Bridgestone dan pihak Keluarga kedua tersangka akhirnya sepakat menyelesaikan kasus pencurian tersebut secara damai dan kekeluargaan. Selanjutnya pihak PT Briedgestone (pelapor-red) membuat Surat Permohonan Penghentian Laporan Pengaduan dan membuat Surat Pernyataan tidak keberatan"

"Diikuti keluarga kedua tersangka membuat Surat Permohonan Penangguhan Penahanan kedua pelaku dengan membuat Surat Jaminan Orang disaksikan dan ditandatangani Pangulu Nagori (Kepala Desa) masing-masing pelaku serta diperkuat Surat Jaminan Orang dari masing masing Pangulu," ungkap Abdullah Yunus.

Perdamaian kasus pencurian ini, lebih lanjut kata Kapolsek,  diawali melakukan gelar perkara yang kemudian menyelesaikannya melalui Restorasi Justice. Kasus ini tuntas dengan baik dan aman mengikuti prosedur Protokol Kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid 19.

"Bersama barang bukti getah hasil jarahan kedua pelaku turut kita amankan barang bukti berupa satu (1) unit sepedamotor Yamaha Mio nopol BK 6304 WK," ujar AKP Abdullah Yunus Siregar menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini