Lagi Penuntutan 2 Warga Aceh Ngontrak di Bumi Asri Khusus Penyimpanan Sabu dan Ribuan Ekstasi Ditunda

Sebarkan:

 


Dokumen foto pemeriksaan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Penuntutan hukuman 2 terdakwa kurir sabu dan ribuan butir pil ekstasi asal Aceh Utara yakni Misbahuddin alias Mis, 32, dan Muksalmina alias Mina, 42, kembali ditunda.


"Belum (dibacakan surat tuntutannya). Belum turun rentutnya (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung," kata JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan saat ditanya awak media, Kamis petang (30/6/2022) di PN Medan.


Dengan demikian penundaan pembacaan surat tuntutan terhadap para teedakwa sudah 2 kali. Sebab pekan sebelumnya juga mengalami penundaan dengan alasan serupa.


Bumi Asri


Sementara Mei lalu, 2 saksi penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa telah didengarkan keterangannya di persidangan. Alfhonsyo Napitupulu didampingi rekannya Bengseng Gultom menerangkan bahwa pengungkapan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) diperankan kedua terdakwa hasil pengembangan informasi masyarakat.


Kedua saksi bersama beberapa personel lainnya, Minggu (20/3/2022) laku langsung mengamati keadaan salah satu rumah di Blok C Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, 


Mirip pepatah orang bijak dulu, 'Sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga'. Penggeledahan tim akhirnya membuahkan hasil. Narkobanya disembunyikan (istilah orang Medan: 'dirondoi'-red) di bawah lantai keramik.


'Dirondoi'


"Sabu sama ribuan ekstasinya 'dirondoi' di bawah kolong rak piring ditutupi keramik, Bu. Jadi ada macam kotak-kotak penyimpanan gitu. Kami jumpai bungkusan-bungkusan plastik diduga berisi narkoba di dalamnya," urainya lagi menjawab pertanyaan Maria Tarigan.


Hasil interogasi tim, menurut kedua terdakwa rumah itu sengaja dikontrakkan untuk penyimpanan sementara narkoba menunggu ada pembelinya.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Oloan Siahaan, baik terdakwa Misbahuddin alias Mis maupun Muksalmina alias Mina yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukumnya (PH) Halman Simanullang membenarkannya.


Sejak Oktober


Sebelumnya Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, Misbahuddin alias Mis, warga Dusun Tgk Samiek, Desa Tanjong  Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh  dan Muksalmina alias Mina sejak Oktober 2021 lalu menjadi kurir narkoba dari seseorang bernama Adi Walit (belum tertangkap / DPO).


Adi Walit memerintahkan Misbahuddin mencari rumah kontrakan di Medan untuk penyimpanan sementara narkoba. Terdakwa kemudian mengajak rekannya warga Dusun Rumoh Rayeuk  Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut.


Kedua terdakwa akhirnya menemukan rumah kontrakan seharga Rp16 juta di Blok C Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Mereka juga bisa bertukang dengan cara membongkar lantai keramik dan membentuk kotak-kotak sedalam 25 cm untuk penyimpanan narkoba.


Kedua terdakwa juga beberapa kali menikmati hasil peredaran gelap narkoba tersebut.  Dengan upah Rp5 juta kedua terdakwa pun merental mobil dari Aceh membawa 5 kg sabu ke rumah kontrakan itu. Seminggu Kemudian ada pembelinya dan didapatlah upah Rp25 juta kemudian mereka bagi dua.


Pada Desember 2021 hal serupa mereka lakukan dengan membawa sabu seberat 10 kg. Beberapa hari kemudian laku terjual dan mendapatkan upah Rp50 juta selanjutnya mereka bagi dua.


Di bulan yang sama keduanya disuruh menerima 3.000 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki di daerah Kampung Keling, Kota Medan. Keberuntungan kedua terdakwa pun berakhir. 


Hasil penggeledahan dari rumah kontrakan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15 gram berikut 3.000 butir ekstasi seberat 817 gram.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 112  ayat (2)    UU Narkotika  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini