Vonis Sopir Angkot Tewaskan 4 Penumpang Lebih Ringan jadi 13 Tahun

Sebarkan:

 

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara saat membacakan vonis. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Karto Manalu (40), oknum sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang dan lainnya luka-luka, Selasa (28/6/2022) divonis 13 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kombinasi kesatu ketiga, Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua, Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

Yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia dan menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.

Hanya saja vonis majelis jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam persidangan 2 pekan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 16 tahun penjara.

Selain itu Karto Manalu juga dihukum dengan pidana tambahan pencabutan Surat Izin Mengemudinya(SIM). Sama dengan tuntutan JPU.

Demikian halnya dengan angkot Mekar Jaya Lin 123 yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara aquo, dikembalikan kepada pemiliknya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

"Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama penumpang maupun pengguna jalan lainnya, Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban maupun masyarakat trauma untuk menaiki angkutan umum. 

Perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah yang giat-giatnya menertibkan lalu lintas dan memberantas peredaran gelap narkotika. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. 

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan," urai Syafril Batubara didampingi anggota majelis hakim Ahmad Sumardi dan Sulhanuddin.

Baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, lanjutnya, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. 

Terobos

JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (4/12/2021) lalu  terdakwa warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang tersebut seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Lin 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan tidak melintas lalu menerobos palang pintu dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari bak angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Warga pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini