Karyawan PTPN2 Pasang Spanduk Penolakan Eksekusi di Lahan Afdeling 3, Penara Kebun TGP, Tanjung Morawa Deliserdang.
DELISERDANG | Pengadilan
Negeri Lubukpakam dikabarkan tetap akan melakukan pembacaan eksekusi dan
pengukuran di atas lahan HGU PTPN2 di Afdeling 3 Kebun TGP Desa Penara,
Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Informasi
diterima pada Senin 13/06/2022, disebut-sebut rencana pembacaan eksekusi
dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam dan pengukuran dilakukan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Humas PTPN2, Rahmat
Kurniawan mengatakan, sebagai bentuk perjuangan kemaslahatan hidup menjaga
tempat mencari makan, ratusan karyawan PTPN2 setiap hari bergantian berjaga di
lokasi lahan afdeling 3 Penara, kebun TGP yang ingin dirampas paksa oleh
penggarap dan oknum-oknum yang ingin menguasai lahan HGU aktif PTPN2.
"Kami
pertahankan lahan itu, karena itu HGU aktif. Karyawan tidak akan berdiam diri
kalau lahan pekerjaan mereka dirampas paksa. Terkait ada info pihak PN
Lubukpakam dan BPN akan melaksanakan eksekusi pada 27 Juni nanti, kita belum
dapat informasi," sebut Rahmat.
Sebelumnya,
Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja menegaskan telah melaporkan penggarap lahan
afdeling 3 Penara kebun TGP, Rokani dkk ke Polda Sumatera Utara atas dugaan
tindak pidana menggunakan surat palsu,
sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana jo. Pasal 266 KUH Pidana
dalam perkara perdata No 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara lahan
Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus.
Dugaan
pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh Rokani cs terkait
surat klaim afdeling III Kebun Penara berupa SKTL (Surat keterangan Tentang
Pembagian Tanah Sawah dan Ladang) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953, juga
terkait data indentitas para Penggugat.
"Setelah
penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan bukti-bukti, maka
saat ini penyidik Poldasu telah meningkatkan status perkara laporan PTPN2
tersebut ke tahap penyidikan. Dengan
status penyidikan tersebut, tidak lama lagi diharapkan akan segera ditetapkan
tersangka," ucap Ganda.
Kata Ganda, lahan
afdeling III Penara, kebun Tanjung Garbus (TGP) Kecamatan Tanjung Morawa seluas
533 hektar dikuasai dan kelola oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) sejak
dilakukan Nasionalisasi tahun 1958 hingga saat ini.
Dasar PTPN II adalah alas hak HGU yang telah dilakukan perpanjangan terakhir berdasarkan sesuai SK HGU No. 62/Penara tanggal 20 Juni 2003.(wan)