Tolak Eksekusi Kebun TGP, Tiap Hari PTPN 2 Siapkan Ratusan Karyawan

Sebarkan:

Karyawan PTPN2 Pasang Spanduk Penolakan Eksekusi di Lahan Afdeling 3, Penara Kebun TGP, Tanjung Morawa Deliserdang.

DELISERDANG |
Pengadilan Negeri Lubukpakam dikabarkan tetap akan melakukan pembacaan eksekusi dan pengukuran di atas lahan HGU PTPN2 di Afdeling 3 Kebun TGP Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Informasi diterima pada Senin 13/06/2022, disebut-sebut rencana pembacaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam dan pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan mengatakan, sebagai bentuk perjuangan kemaslahatan hidup menjaga tempat mencari makan, ratusan karyawan PTPN2 setiap hari bergantian berjaga di lokasi lahan afdeling 3 Penara, kebun TGP yang ingin dirampas paksa oleh penggarap dan oknum-oknum yang ingin menguasai lahan HGU aktif PTPN2.

"Kami pertahankan lahan itu, karena itu HGU aktif. Karyawan tidak akan berdiam diri kalau lahan pekerjaan mereka dirampas paksa. Terkait ada info pihak PN Lubukpakam dan BPN akan melaksanakan eksekusi pada 27 Juni nanti, kita belum dapat informasi," sebut Rahmat.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja menegaskan telah melaporkan penggarap lahan afdeling 3 Penara kebun TGP, Rokani dkk ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu,  sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana jo. Pasal 266 KUH Pidana dalam perkara perdata No 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara lahan Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus.

Dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh Rokani cs terkait surat klaim afdeling III Kebun Penara berupa SKTL (Surat keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953, juga terkait data indentitas para Penggugat.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan bukti-bukti, maka saat ini penyidik Poldasu telah meningkatkan status perkara laporan PTPN2 tersebut  ke tahap penyidikan. Dengan status penyidikan tersebut, tidak lama lagi diharapkan akan segera ditetapkan tersangka," ucap Ganda.

Kata Ganda, lahan afdeling III Penara, kebun Tanjung Garbus (TGP) Kecamatan Tanjung Morawa seluas 533 hektar dikuasai dan kelola oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) sejak dilakukan Nasionalisasi tahun 1958 hingga saat ini.

Dasar PTPN II adalah alas hak HGU yang telah dilakukan perpanjangan terakhir berdasarkan  sesuai SK HGU No. 62/Penara tanggal 20 Juni 2003.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini