Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak Amankan Pelaku Curas

Sebarkan:

Pelaku curas saat diamankan

PATUMBAK
| Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Patumbak Mengamankan pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang bernama IPL (22) warga Jl. Bajak V Kampung Coklat Kel. Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6/ 2022).

Pelaku diringkus petugas diseputaran 
JL. Garu VI Kel. Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas sekira pukul 11.30 WIB. 

Menurut keterangan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, S.H, M.H, Kamis (9/6/2022) menyebutkan, kalau pelaku diamankan karena nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban UAS (41) warga Jl. Garu VI Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas sekita pukul 11.00 WIB.

" Barang bukti yang kita amankan dari tersangka, dua bungkus rokok 
Sampoerna dan dua buah kunci" Kata  Kapolsek.

Dijelaskanya, tersangka berhasil diamankan karna berketepatan tekab unit reskrim Polsek Patumbak saat melaksanakan mobile di seputaran Jl. SM RAJA wilayah hukum Polsek Patumbak untuk antisipasi gangguan kamtibmas dan kejahatan jalanan lainnya.

Dimana pada saat yang bersamaan team tekab unit reskrim Polsek Patumbak sedang melintas di JL.Garu VO Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas, dan melihat korban yang di ketahui bernama UAS sedang mengejar pelaku yang bernama IPL melarikan diri keluar dari warung depan rumah korban.

Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti selanjutnya di bawa ke komando Polsek Patumbak dan korban membuat Laporan Polisi serta membuat permintaan VISUM ET REPERTUM untuk memeriksakan mata Korban yang di pukul oleh pelaku pada saat hendak melarikan diri.

" Pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun" Terang Kapolsek. (Jasa)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini