Sst! 2 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut

Sebarkan:

 



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dilaporkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumut.


Kedua saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berbau 'mafia tanah' tersebut yakni berinisial N, selaku Kepala BPN Langkat periode tahun 2009-2012 dan SGT  (periode tahun 2013). 


Sedangkan dua saksi lainnya, RM (mantan Kasi  Kantor BPN) dan R alias A selaku mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut yang dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Rabu (22/6/2022).


"Yang dipanggil kemarin ada 7 orang dan yang bersedia hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 4 orang," terangnya.


Keterangan para saksi diperlukan tim penyidik terkait pengalihan fungsi kawasan  Hutan Bakau (Mangrove) Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat yang terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalih fungsi kawasan hutan bakau Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat," urainya. 


Sementara ketika ditanya tentang nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Yos menimpali, sedang dalam perhitungan tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB).


Geledah


Sebelumnya, tambah Yos Tarigan, untuk melengkapi data dan berkas, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.


Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.


"Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan, " tegasnya. 


Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan, tim juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini