Polres Langsa Musnahkan 2 Kg lebih Sabu dan 30 Kg lebih Daun Ganja Kering.

Sebarkan:


LANGSA
I Polres Langsa musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering serta mengamankan sejumlah tersangka sejak periode Januari hingga Bulan Mei 2022 di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/6/2022).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 2.333,34 gram sabu serta 30.690,74 gram daun ganja kering yang diungkap dari 49 kasus dengan jumlah tersangka 75 orang.

Kapolres Langsa, Agung Kanigoro Nusantoro, menjelaskan, pemusnahan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan sejak periode Januari hingga bulan Mei 2022.

Menurut Kapolres, barang bukti yang disita sebanyak itu hasil ungkapan dari 49 kasus dengan mengamankan 75 tersangka, sedang tersangka yang dihadirkan pada pemusnahan kali ini hanya dua orang tersangka berinisial TB (52) IRT warga Nurussalam Aceh Timur dan NR (23) warga Baktiya Barat Aceh Utara selebihnya dititip di lembaga pemasyarakatan.

Tambah Kapolres lagi, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, pihaknya telah mampu menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat indonesia khususnya warga Kota Langsa. 

Kapolres juga mengajak segenap aparatur negara dan elemen masyarakat Kota Langsa saling bahu membahu menggelorakan perang melawan narkoba baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif.

Sementara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering sudah dilakukan sebelumnya, sedang saat ini pemusnahan sabu- sabu dilakukan dengan cara di blender.

Sebelum Kapolres mengakhiri keterangannya, pihaknya memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna/pemakai maupun pengedar narkotika.

Acara tersebut disaksikan langsung oleh Walikota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Kajari Langsa, Kepala BNN Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Langsa dan sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah setempat. (jboy).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini