Massa KT Rampah Gelar Aksi Damai di DPRD dan Kantor Bupati Sergai, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI
| Sekitar dua ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) Rampah menggelar aksi damai di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Serdangbedagai (Sergai) di Seirampah, Kamis (9/6/2022).

Pantauan awak media di lapangan, aksi damai yang diawali  di Kantor DPRD Sergai tersebut, terkait konflik lahan antara masyarakat Kelompok Tani Rampah dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Soeloeng Laut.

Saat menggelar aksi damai dan berorasi di halaman Kantor DPRD Sergai, massa aksi diterima Ketua DPRD, dr M Riski Ramadhan Hasibuan didampingi Anggota Komisi A, Longwey Pakpahan dan Robert Butar-Butar.

Dihadapan Ketua DPRD Sergai, Ketua KT Rampah sekaligus Koordinaror aksi, Musanif Saragih meminta DPRD Sergai menyurati Kepala Daerah Sergai agar mencabut rekomendasi penerbitan HGU PT Soeloeng Laut. 

Lanjutnya, meminta DPRD Sergai menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT Soeloeng Laut yang belum terselesaikan hingga saat ini. Serta meminta DPRD agar memanggil pihak BPN dan Bupati Sergai untuk memberikan klarifikasi atas terbitnya HGU PT Soeloeng Laut Nomor 40 tanggal 28 Mei 2021.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua DPRD Sergai, M Riski Ramadhan Hasibuan mengatakan permasalahan yang disampaikan massa aksi ini akan menjadi PR (pekerjaan rumah) besar DPRD Sergai dan berjanji akan menindak lanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang ada. 

"Kami siap mengawal dan siap berada di barisan bapak dan ibu untuk memperjuangkan ini. Kami akan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Sergai dan kami akan berdiskusi dengan DPRD Provinsi Sumut dan juga Komisi III DPR RI terkait permasalahan ini. Mohon segala data-data pendukung dapat diserahkan kepada kami," ujar Riski Ramadhan.

Usai menyerahkan tuntutannya kepada Ketua DPRD Sergai, massa aksi selanjutnya bergerak ke Kantor Bupati Sergai dengan pengawalan ketat personel Polres Sergai dan Satpol-PP Sergai.

Sampai di Kantor Bupati Sergai, KT Rampah Musanif Saragih, menyampaikan tuntutan  meminta bupati untuk mencabut surat rekomendasi perpanjangan SK HGU PT Soeloeng Laut tanggal 19 April 2021.

Meminta Bupati Sergai untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Kelompok Tani Rampah dengan PT Soeloeng Laut.

"Apabila tuntutan kami ini tidak segera ditindak lanjuti, maka pada tanggal 20 Juni 2022 kami akan mengadakan pemblokiran lahan sesuai dengan patok tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diukur pada tanggal 20 November sampai 24 Desember 2014, dengan massa yang lebih besar lagi," tegas Musanif.

Jadi, kita minta kepada bupati untuk segera mencabut rekomendasi tersebut. Kedua, kita minta kepada bupati untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan ini. Karena sebagai warga  masyarakat Kabupaten Sergai, kita ini kan juga anak beliau (bupati)," tutup Musanif. 

Di kantor Bupati Sergai, KT Rampah diterima Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Sergai, Onggung Purba, dan menerima berkas aspirasi.

"Saya akan menampung aspirasi massa KT Rampah untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan," jelasnya.

Usai menyerahkan aspirasi kepada Bupati Sergai yang diterima Kabag Tapem Setdakab Sergai, Onggung Purba, massa KT Rampah membubarkan diri dengan aman dan tertib dengan pengawalan pihak kepolisian dari Polres Sergai. (HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini