Maling Ditangkap Polsek Area

Sebarkan:

 

Tersangka (kiri)


MEDAN | Ganda Sayuti alias Malik (47)  warga Jalan Elang Gang Silaturahmi Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area karena mencuri barang bangunan di rumah Jalan Tangguk Bongkar I Kelurahan Tegal Sari Mandala II,

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/6/22).

Philip mengatakan pencurian terungkap bermula laporan korban Willy Hosana (30) warga Jalan Rahayu Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Mulanya korban melihat rekaman CCTV lewat telepon selulernya dan nampak seorang pria masuk ke rumah korban yang lagi dibangun.

Merasa curiga, Willy menghubungi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Edwin untuk bertemu di lokasi pembangunan rumah.

“Sesampainya di lokasi, korban menunjukkan rekaman CCTV. Selanjutnya Edwin memanggil petugas jaga malam, Jefri Pramana lalu menunjukkan rekaman sembari menanyakan apakah kenal dengan pria yang ada di rekaman itu,” ungkapnya.

Lalu Jefri mengenalnya dan mengatakan jika pria itu GS alias Malik.

Setelah itu, korban bersama Kepling dan penjaga malam masuk ke dalam bangunan rumah. Ternyata barang-barang berupa seng dan besi telah raib. Saat itu juga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Personil Reskrim yang menerima laporan terus cek TKP.

Dari hasil lidik, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dan keberadaannya. Saya bersama personil Reskrim meringkus pelaku dan mengamankan kayu balok dan flasdisk berisi rekaman CCTV dari tangan pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun,” pungkasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini