Kuasa Hukum Linawati Saat menunjukkan STTLP di Polres Tapsel. |
“Saat itu mobil tersebut memang mengalami tunggakan kredit selama tiga bulan, namun hari itu juga langsung di lunasi dengan cara ditransfer ke nomor rekening briva PT Dipo Star Finance,” ungkap M Hasibuan di hadapan para wartawan.
Dia juga menjelaskan, saat itu pihaknya disarankan untuk menjemput mobil Xpander tersebut pada tanggal 20 Juli 2022 lalu secara langsung ke kantor Dipo Star Finance yang beralamat di Padangsidimpuan dan pihaknya telah mendatangi kantor tersebut. Namun, mobil itu tidak diberikan dengan alasan setiap kendaraan yang telah disita tidak bisa dikembalikan.
Merasa tidak puas dengan hal itu, Lina Wati langsung membuat laporan polisi di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) .
Pada kesempatan itu, M Hasibuan juga menunjukkan langsung bukti laporannya kepada wartawan dengan nomor STPL : LP/B/252/VI/2022/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
Melalui laporan tersebut, Lina Wati dan M Hasibuan berharap agar mobil Mitsubishi Xpander miliknya dapat dikembalikan, selain itu korban perampasan mobil Xpander ini juga berharap agar oknum Depkolektor dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.(Tim/Ginda/GNP)