Lanal TBA Bersama Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi dari Malaysia

Sebarkan:

Lanal TBA Bersama Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi dari Malaysia

TANJUNGBALAI |
Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) bersama Komando Armada I (Koarmada) TNI AL berhasil gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 29 kg dan pil ekstasi 60 ribu butir dari luar negeri.

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI AL Arsyad Abdullah. S.E di dampingi Komandan Lantamal I  Belawan Laksamana Pertama TNI AL Johanes Djanarko Wibowo, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang dan perwakilan BNP ( Badan Narkotika Propinsi ) Sumatra Utara serta Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kejari TBA dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022) mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia yang diangkut menggunakan sampan nelayan di alur Sungai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 06.55 wib.

"Penggagalan penyeludupan narkotika dari luar negeri ini berawal dari pengamatan tim Intelejen Lanal TBA yang mengetahui bahwa adanya kapal kaluk nelayan yang akan masuk ke Indonesia  menyelundupkan narkotika, sehingga dilakukan penyisiran disepanjang sungai Asahan," ujar  Laksamana Muda Arsyad Abdullah.

Selanjutnya TIM F1QR Lanal TBA dengan menggunakan sarana Patkamla SSG 1-1-47 melaksanakan patroli menyisir alur sungai Asahan, dan melihat sebuah sampan kaluk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk mengelabui petugas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi disembunyikan didalam piber ikan.Batang bukti yang ditemukan sebanyak 29 kg narkotika jenis sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi

Diketahui sampan kaluk tersebut dinakhodai Oleh inisial S, 44, warga Simpang Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan satu orang ABK inisial RS, 40, warga Simpang Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, keduanya berangkat dari pabrik es di daerah Kapias Pulau Buaya Tanjungbalai pada hari Senin 20 Juni 2022 sore. Keduanya diberikan satu buah handphone dan Kapal kaluk oleh seorang berinisial F(DPO) dan masih dalam pengejaran," kata Arsyad.

Untuk selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti akna di serahkan kepada BNP Sumut. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini