Korupsi Pengadaan HT, Mantan Kakan Sandi Kota Medan dan Rekanan PT Asrijes Dituntut 7,5 Tahun

Sebarkan:




JPU dari Kejari Fauzan Irgi Hasibuan saat membacakan surat tuntutan dan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar lewat persidangan secara virtual, Senin (20/6/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Tuntutan pidana serupa juga dialamatkan kepada terdakwa rekanan pengadaan alat komunikasi Handy Talky (HT) Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes (berkas terpisah-red).


Bedanya, terdakwa rekanan Asber Silitonga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.734.526.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh Fauzan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara terkait pengadaan HT di lingkungan Kantor Sandi Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 lalu.


Sebagaimana diancam dalam dakwaan primair JPU, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.224.734.526. 


Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan berterus terang.


Khusus kepada terdakwa Asber Silitonga, sambung Fauzan, hal meringankan lainnya adalah telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta.


Setelah berdialog dengan kedua penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan, Kamis (30/6/2022) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun PH-nya.


Spesifikasi


JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara  senilai Rp1,2 miliar.


Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.


Akibat perbuatan kedua calon terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini