Korbannya Lansia Dipukul dan Dicekik, Pelaku Curas Diringkus Polsek Serbelawan

Sebarkan:


SERBELAWAN
| Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tetangganya yang sudah lansia, Tedi Hartedi alias Edot (25) warga Jalan Melati, Lorong VII Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,  Kabupaten Simalugun, Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan - Polres Simalungun, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 04:30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar menjelaskan kronologi kejadian pencurian dan penangkapan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini. 

"Pengungkapan berawal dari pengaduan korban, Murtik (70) warga Jalan Melati Lingkungan VI Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Minggu, 26 Juni 2022 sekira pukul 14:00 WIB," ujar Abdullah Yunus, Selasa petang.

Melengkapi pengaduannya,  dihadapan petugas piket SPKT Polsek Serbelawan Murtik menerangkan kejadian pencurian yang menyebabkan dirinya mengalami aniaya dan kerugian materi sebesar Tujuh Juta Rupiah lebih.

Sesuai keterangan korban, kata Abdullah Yunus, sebelum kejadian, pagi sekira pukul 05:30 WIB korban keluar menuju rumah anaknya dan kembali sekitar pukul 06:30 WIB. Saat masuk ke kamar, korban terperanjat melihat seorang pria memakai penutup wajah (sebo, red) sedang menggerayangi isi kamar.

"Dalam gemetar ketakutan korban spontan bertanya "Siapa Kau", sambil berusaha lari keluar kamar. Namun saat korban berbalik arah badan hendak keluar, pelaku memukul bagian kepala belakang dan bahu korban menggunakan kayu bakar belahan hingga terjatuh lalu mencekik hingga tidak sadarkan diri," ungkap Kapolsek.

Lanjutnya. "Saat tersadar, korban melihat anaknya Firmansyah dan beberapa tetangga sudah berada dihadapannya. Di sini korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Kemudian siang harinya didampingi keluarga korban melapor ke Polsek". 

Diungkapkan korban. Atas kejadian ini dirinya mengalami kerugian materi berupa, uang tunai sebesar. Rp 350.000.- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), satu (1) unit  Handphone merk Samsung A12 warna biru, satu (1) buah cincin seberat 2 (dua) mayam. Total kerugian Rp 7.850.000.- (Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya, berdasar laporan korban dan perintah Kapolsek Serbelawan, Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku. 

Kerja keras berbuah manis. Selasa subuh, 28 Juni 2022 sekira pukul 04:30 WIB,  Tim Opsnal berhasil mendapat informasi keberadaan maling kampungan ini sedang di sebuah rumah warga di Dusun Purbasari Nagori (desa) Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung di boyong ke Komando untuk diperiksa dan di proses sesuai dengan hukum berlaku sebagaimana dimaksud pada Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Diujung penjelasannya Kapolsek memaparkan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sebilah (1) kayu bakar belahan, satu (1) dompet warna merah serta satu (1) buak kotak Handphone merk Samsung A12. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini