Ketua MA RI: Pilot Project Salinan Putusan Tanda Tangan Elektronik Sudah Berjalan di 39 Pengadilan

Sebarkan:





Ketua MA RI Prof Dr HM Syarifuddin SH MH (kanan). (MOL/Ist)




MEDAN | Pilot Project implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) saat ini telah berjalan di 210 Pengadilan Negeri (PN) dan 40 Pengadilan Tinggi (PT). Untuk pilot project salinan putusan dengan tanda tangan elektronik saat ini sudah berjalan di 39 pengadilan. 


Hal itu diungkapkan Ketua MA RI Prof Dr HM Syarifuddin SH MH pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara hibrida di Hotel JW Marriot, Kota Medan, Kamis (23/6/2022). 


"Saya berharap ke depannya bagi pengadilan-pengadilan yang saat ini belum menerapkan SPPT TI dan salinan putusan dengan tanda tangan elektronik, agar secepatnya bisa menyusul," tegasnya.


Terobosan dimaksud merupakan sebuah langkah maju yang harus didukung bersama, karena penggunaan berkas perkara pidana secara elektronik akan dapat memudahkan dalam proses penginputan, pemrosesan dan pelimpahan perkaranya. Selain itu, penggunaan berkas perkara secara elektronik juga akan dapat mempercepat proses penanganan perkara pada tahap upaya hukum, baik di tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.


Untuk mendukung proses pelimpahan perkara pidana secara elektronik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), Mahkamah Agung (MA) RI melalui Biro Hukum dan Humas telah membangun sebuah aplikasi baru bernama Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik atau disingkat: e-Berpadu. 


Aplikasi berfungsi untuk memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan seperti pengajuan penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan, serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.


Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkaranya, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan. 


Menurutnya, kesemuanya itu dilakukan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan, karena pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.


Saat ini Tim Development pada Biro Hukum dan Humas akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi e-Berpadu pada 6 PT dan 1 Mahkamah Syariah sebagai pilot project. Yaitu PT Palembang, Yogyakarta, Makassar, Banjarmasin, Ambon dan PT Kupang serta Mahkamah Syariah Aceh.


"Saya berharap pada awal tahun 2023, aplikasi tersebut sudah dapat berjalan pada semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, agar sistem peradilan pidana modern berbasis teknologi informasi dapat segera dapat terwujud," imbuh Guru Besar Universitas Diponegoro itu.


Sistem Kamar PT


Di bagian lain HM Syarifuddin mengingatkan kembali seputar Implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) pada tanggal 4 November 2021 yang lalu di Denpasar Bali kebetulan belum dapat direalisasikan. Yaitu pembentukan Sistem Kamar pada Pengadilan Tinggi (PT).


Menurutnya, pemberlakuan sistem kamar dimaksud pada prinsipnya ditujukan untuk membangun konsistensi putusan di tingkat banding, sehingga akan memberikan kepastian hukum dan kepuasan yang lebih tinggi bagi para pihak yang berperkara. 


Jika para pihak merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan, maka diharapkan bisa menekan animo para pihak untuk mengajukan upaya hukum ke MA RI, sekalipun tidak bisa membatasi hak para pihak untuk tetap mengajukan upaya hukum, baik kasasi maupun peninjauan kembali, sepanjang hal itu diatur oleh Undang Undang. 


"Oleh karena itu, saya meminta kepada Dirjen Badilum bersama-sama dengan Badan Litbang Diklat Kumdil untuk melakukan kajian dan penelitian terkait dengan kemungkinan diterapkannya sistem kamar pada PT," imbuh mantan Kepala Badan Pengawasan itu.


Nanti dari hasil kajian dan penelitian tersebut harus bisa memberikan gambaran tentang keuntungan dan kerugian jika diterapkan sistem kamar tersebut, sekaligus bisa melakukan pemetaan terkait beban kerja penanganan perkara di PT dan SDM yang dimiliki.


Setelah nanti ada hasil kajian dan penelitiannya, apabila memang memungkinkan untuk diterapkan, MA RI selanjutnya akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) bagi penyusunan regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem kamar tersebut.


Pengawasan


Ketua MA RI juga mengingatkan seluruh jajaran akan pentingnya aspek pengawasan dan pembinaan atasan langsung pada masing-masing masing Satuan Kerja (Satker)  Pengadilan.


Faktor pengawasan dan pembinaan secara berjenjang yang dilakukan oleh atasan langsung merupakan komponen penting dalam membangun citra positif lembaga peradilan, sehingga dirinya harus terus mengingatkan dan menegaskan kembali dalam setiap kesempatan.


Pimpinan Satker harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para bawahannya secara kontinyu dan terus menerus, baik terhadap perilaku di dalam maupun di luar kedinasan. 


"Pimpinan Satker wajib untuk mengingatkan dan menegur para bawahannya jika terdapat hal-hal yang berindikasi terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman perilaku Hakim, meskipun hal itu dilakukan di luar jam kerja atau di luar lingkup kedinasan," pungkasnya.


Turut hadir memberikan pembinaan yaitu Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar TUN dan Ketua Kamar Militer. 


Acara tersebut diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara virtual juga dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia secara langsung di Hotel JW Marriot, Kota Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini