Kejatisu Terima SPDP Kasus MV Mathun Bhum, Bukan Kasus Migor

Sebarkan:


MEDAN
| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus MV Mathun Bhum, Kamis (30/6/2022).

Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan pihaknya ada menerima SPDP dan berkas dari Lantamal 1 Belawan yang terkait dokumen MV Mathun Bhum yang diduga tidak sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Yang ada masuk SPDP dan berkas dari Lamtamal ada di Pidum Kejatisu terkait kapal," kata Yos melalui WA.

Disinggung tentang berkas kasus dugaan pelanggaran ekspor minyak goreng yang merupakan muatan MV Mathun Bhum, pria berdarah Batak Karo ini mengaku pihaknya tidak ada menerima SPDP dan berkas kasus minyak goreng.

Merugi

Terpisah, dua ekportir ikan asal Kota Medan mengaku bingung dan berharap kasus MV Mathun Bhum segera selesai.

"Akibat penangkapan itu, beberapa kontiner ikan ekspor milik kami telah rusak dan sampai sekarang belum ada kepastian mengenai ganti ruginya," kata seorang eksportir ikan minta namanya disembunyikan.

Hal yang sama dikatakan eksportir ikan lainnya. Namun pihaknya segan mengambil tindakan hukum kecuali berharap kepada perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL).

"Kebetulan kontiner kami sangat bagus dan ikan didalamnya tidak akan busuk walau hingga beberapa tahun kedepan. Walaupun begitu kami tetap merasa dirugikan karena tidak bisa memenuhi keinginan konsumen sesuai jadwal," ujarnya.

Sementara itu Humas PT Permata Hijau Grup (PHG) Maratua Daulay mengaku pasrah dan menyerahkan permasalah minyak goreng milik perusahaan tempatnya bekerja kepada pemerintah.

"Kita serahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepemerintah," kata Daulay melalui pesan singkat WA.

Berita sebelumnya, kasus 34 kontiner minyak goreng yang pada awal penangkapannya memanas, sekarang mendingin dan pejabat atau sumber terkait kasus nasional itu menghindar ketika dikonfirmasi mengetahui perkembangannya.

Bahkan sebanyak 34 kontiner minyak goreng yang sempat ditahan dan ditumpuk di dermaga fase 2, Terminal Petikemas Belawan sudah tidak ada lagi. 

Dihubungi melalui telepon Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Belawan Donny Muliawan mengatakan, pihaknya tidak berwenang menjawab dan menyarankan untuk menghubungi BC Wilayah Sumut.

Humas BC Wilayah Sumut Fatima R Hutabarat juga menyarankan untuk menayangkan kasus minyak goreng tersebut ke TNI AL.

Sedangkan Kadispen Lantamal 1Belawan Mayor Rully tidak bersedia menjawab telepon. Bahkan saat tanya melalui pesan WA, dibaca tapi tidak dijawab. (RE Maha/ REM).




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini