Kapolresta DS Janji Tindaklanjuti Tambang Illegal di Lahan PTPN 2 STM Hilir

Sebarkan:

Lahan ptpn2 kebun limau mungkur, kec. STM Hilir/Deliserdang di obrak abrik oleh oknum pengusaha tidak bertanggungjawab. Dan kemudian menjadikan bekas galian menjadi kolam ikan.

DELISERDANG |
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK. MH, berjanji akan menindaklanjuti terkait adanya aktivitas tambang illegal yang di lahan PTPN 2 kebun Limau mungkur, Kec. STM Hilir, Kab Deliserdang, yang sudah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. 

Kapolresta menjelaskan kalau pihaknya akan segera menurunkan Unit Reskrim dan Polsek setempat kelokasi untuk menindaklanjutinya. "Trims infonya, reskrim dan polsek akan cek tindaklanjuti," ujarnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya,  beberapa oknum pengusaha tidak bertanggungjawab melakukan penambangan illegal di areal lahan PTPN 2 kebun Limau mungkur, Kec. STM Hilir Kab. Deliserdang.

Mirisnya, walapun aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama tetap saja berjalan lancar dan aman tanpa pernah ada penindakan dari aparat Kepolisian, khususnya Polsek Talun kenas Polresta Deliserdang dan Polda Sumut. 

Padahal akibat penambangan itu dengan sendirinya menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan. Dan hal itu sudah jelas- jelas melanggar aturan sesuai dengan undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.  

Mengacu pada undang - undang tersebut diatas maka para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Terkait aktivitas penambangan berupa tanah tersebut, Kapolsek Talun kenas AKP. Hendra NS Tambunan saat pernah dikonfirmasi mengatakan, akan segera melakukan penyelidikan. Namun faktanya dilapangan terlihat puluhan truk pengangkut material berupa tanah merah hasil penggalian keluar masuk dari lokasi penambangan di lahan PTPN 2 kebun Limau mungkur STM Hilir.

Selain itu, terkait penambangan tersebut sudah pernah mendapat keritikan dari Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Deliserdang. Walantara menyebutkan kalau penambangan tersebut dapat merusak kelestarian lingkungan, khususnya perubahan bentang alam dikarenakan tekhnik penggalian yang dilakukan oleh oknum pengusaha tidak teratur alias asal jadi sehingga menyebabkan bukit menjadi daratan, menyebabkan  kubangan serta memutus aliran pembuangan air parit sehingga menjadi kering. 

"Intinya setiap ada penggalian pasti ada terjadi kerusakan lingkungan. Dan semestinya pihak kepolisian bisa saja menangkap pelaku perusak itu tanpa menunggu adanya delik aduan dari pihak PTPN 2 ataupun dari masyarakat karena itu menyangkut dengan lingkungan hidup " tegas ketua Walantara  Deliserdang Evridinando Ginting, SE. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini