Direktur Narkotika Kejagung Sambangi Pembangunan Panti Rehabilitasi Narkotika Pertama Kali Dibiayai Pemko

Sebarkan:

 


Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAMPidum Kejagung RI Darmawel Aswar (kiri) didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAMPidum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Darmawel Aswar, Jumat (10/6/2022) menyambangi lokasi pembangunan Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika di Jalan Bunga Turi II, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.


Menurut Darmawel Aswar, Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika di Kelurahan Sidomulyo tersebut merupakan pertama kalinya di Indonesia yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat yakni Pemko Medan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Pembangunan Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika ini merupakan wujud kepedulian Pemko Medan bersama dengan Kejari Medan sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika," kata Darmawel Aswar.


Hal ini, sambungnya, sejalan dengan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. 


"Sebagaimana yang telah diatur dan diamanatkan oleh Jaksa Agung RI," sebut Direktur Narkotika Kejagung Darmawel Aswar.


Dalam kunjungannya ke lokasi pembangunan Panti Sosial Rehabilitasi Narkotika tersebut, Direktur Narkotika Kejagung Darmawel Aswar didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili oleh Wakil Kajati Sumut Edyward Kaban, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah diwakili oleh Kasi Intel Simon dan Kasi Pidum Faisol.


Pendampingan


Sementara itu, (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah dalam sambutan tertulisnya mengatakan bahwa  Pembangunan Panti Rehabilitasi tersebut mendapatkan pendampingan dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Pendampingan dan Pengamanan Pembangunan Panti Rehabilitasi dilakukan Kejari Medan atas permohonan Pemko Medan melalui dinas terkait agar pelaksanaannya tepat waktu dan mutu sebagaimana spesifikasi kontrak.


Informasi dihimpun, pembangunan Panti Rehabilitasi Narkotika tersebut dilaksanakan dalam dua tahapan. Di tahap I luas bangunan panti 1.512 M2. 


Terdiri atas 3 lantai yang di masing-masing lantainya terdapat ruang isolasi untuk merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika. 


Selanjutnya pembangunan di tahap II mulai dilaksanakan pada tahun 2022 ini, dengan luas bangunan 6.480 M2.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini