BREAKING NEWS! Sempat 5 Tahun Buron, Bendahara PJJ Nisel Dituntut 2,5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Natalia Bago yang dihadirkan secara vicon (atas) dan saat dibekuk tim Tabur Kejati Sumut. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Natalia Bago (36) selaku Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode TA 2012/2013, Kamis (2/6/2022) lewat persidangan secara video teleconference (vicon) dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara.


Selain itu, tim JPU dari Kejari Nisel, Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan juga menuntut wanita cantik itu dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Natalia Bago dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni turut serta menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan menderita penyakit kanker.


UP


Penuntut umum juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp24.084.600 . Dengan ketentuan, sebulan setelah pidana pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.


Bila juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 15 bulan penjara. Hakim ketua Rina Lestari Sembiring melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Tanggung Jawab


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, total dana operasional PJJ USBM di Teluk Dalam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nisel TA 2012 hingga 2014 total sebesar Rp6,3 miliar.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdakwa dinilai tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan uang negara tersebut sebesar Rp5,8 miliar lebih.


5 Tahun Buron


Natalia Bago sempat berstatus buronan kejaksaan selama 5 tahun. Dia sama sekali tidak pernah memenuhi pemanggilan  tim penyidik Kejari Nisel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penggunaan dana PJJ SBM TA 2012 senilai Rp2.411.647.891 dan Rp3,6 miliar (2013).


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam lalu (6/12/2021) berhasil membekuknya dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Kota Medan.


'Jilid IV'


Natalia merupakan terdakwa terakhir alias 'Jilid IV' disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan di 'Jilid I' atas nama Sozisokhi Sihura, selaku Ketua Tim Pengelola PJJ USBM. 


Majelis hakim diketuai Berlian Napitupulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp185.289.904.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 bulan penjara. Baik JPU maupun PH-nya pun menyatakan menerima putusan tersebut.


'Jilid II', Yuniar Bate'e (almarhum), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012 lewat putusan Mahkamah Agung (MA RI) menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara serta denda Rp200.000.000 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Almarhum juga dikenakan pidana tambahan       membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp5.895.953.828 subsidair 4 tahun penjara.


Persidangan di 'Jilid III' Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran PJJ USBM TA 2012 oleh majelis hakim Penģadilan Tipikor Medan diketuai Sri menjatuhkan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini