Kajati Kepri Jalin MoU dengan Direktur RS Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Bintan

Sebarkan:

 

Kajati Kepri Gerry Yasid (kiri) dan Direktur RSKJKO Engku Haji Daud Tanjung Uban, dr Kurniakin WS Girsang. (MOL/KjtiKpri)



KOTAPINANG | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid dan Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud Tanjung Uban, dr Kurniakin WS Girsang SpPD, Kamis (9/6/2022) menandatangani kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).


Yakni kerjasama dalam pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis siang tadi.


Kegiatan penandatangan MoU tersebut, katanya, sebagai langkah menindaklanjuti Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.


Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dalam rangka pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika di RSKJKO Engku Haji Daud  Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.


Kegiatan ini juga dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan.


Serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.


Kegiatan berlangsung dengan lancar serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).


Gerry Yasid saat itu didampingi para Asisten dan Koordinator pada Kejati Kepri serta disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi Kepri Mohammad Bisri SKM MKes dan jajaran Dinkes Provinsi Kepri. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini