Bambang Abimanyu Siap Hadapi Laporan di Poldasu

Sebarkan:

 

Bambang Abimanyu


MEDAN | Dilaporkan kubu Kodrat Shah ke Polda Sumut, Direktur Hukum PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) Bambang Abimanyu siap menghadapi dan tidak akan mangkir jika dipanggil.

"Saya siap menghadapi laporan mereka. Saya tidak akan mangkir seperti dua orang yang kami laporkan," kata Bambang Abimanyu di Kebun Bunga, Rabu (29/6).
Bambang Abimanyu dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PSMS Medan. Laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra.

Bambang Abimanyu menegaskan, sebagai Warga Negara Indonesia, mereka punya hak membuat laporan ke polisi. Dan dia mengaku siap menjelaskan persoalan ini dengan jelas kepada polisi.

"Kita akan menjelaskan sebanar-benarnya kepada polisi. Sebenarnya kita heran dengan pasal laporan mereka. Tapi begitu pun kita hadapi dengan bukti-bukti yang sah," ungkapnya.

Diungkapkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KMI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan, RUPS itu desakan dari berbagai pihak, termasuk suporter.
"Soal tempat, tidak ada pasal yang menyebutkan RUPS harus di tempat tertentu. Lagipula, Aulia T Rizal Nurdin itu adalah fasilitas publik, jadi semua masyarakat berhak menggunakannya," paparnya.

Selain itu, Bambang mengklaim RUPS tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya mengundang Kondrat Shah secara resmi. Setelah 14 hari, Kodrat disebutkan mengirimkan utusan sebanyak sembilan orang.
"Secara syarat mereka memuhi syarat dan berhak mewakili Kodrat Shah. Meskpun pada akhirnya mereka meninggalkan tempat, itu tidak berpengaruh, karena pemegang saham hanya dua orang." sebut Bambang.

Pemegang saham PT KMI adalah Edy Rahmayadi sebesar 51 persen dan Kodrat Shah sebesar 49 persen. Menurut Bambang, sesuai aturan yang berlaku pemegang saham terbanyak berhak melanjutkan RUPS karena hanya dua orang.

"Kecuali kalau pemegang saham tiga orang. Kalau tiga, dua orang tak datang, maka tidak sah. Tapi kalau hanya seorang yang datang, tetap sah. Begitu juga dengan PT KMI, karena hanya dua orang pemegang saham, maka jika seorang tak datang, tetap sah," paparnya.

Bambang membantah telah memalsukan akta RUPS. Dia menegaskan akta RUPS tersebut tidak ada yang palsu. Begitu juga dengan tanda tangan. "Tanda tangan siapa yang saya palsukan? Begitu juga dengan akta RUPS, dari mana mereka tahu bahwa itu palsu? Kita akan jelaskan semua kepada polisi," tandasnya.

Bambang yakin bahwa polisi akan menangani kasus ini dengan profesional. Begitu juga dengan laporan mereka sebelumnya. "Kita serahkan semua kepada polisi. Kita yakin polisi akan bekerja dengan profesional," ungkapnya.
Dia mengaku tidak takut menghadapi laporan tersebut. Hanya saja, dia takut kasus ini akan mengganggu kesiapan PSMS menghadapi Liga 2 musim 2022/2023.

Datang
Julius Raja dan Fityan Hamdi datang memenuhi panggilan Unit Harda Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (29/6).

Kedatangan mereka terkait dugaan pemalsuan surat PSMS Medan yang  dilaporkan oleh Bambang Abimayu.

Kuasa hukum dari Julius dan Fityan, Irwansyah mengatakan pihaknya hadir untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan di media, kalau kedua kliennya mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut.

“Tidak ada pemangkiran selama ini seperti yang diberitakan, kami tetap berkordinasi dengan penyidik berkirim surat dan secara lisan, saya sudah datang untuk melakukan penjadwalan ulang karena ada hal hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh klien kami,” ucapnya. (ril/ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini