WAOW! Ahli BPKP Ungkap Berkas Kontrak Pengadaan HT di Kantor Sandi Kota Medan Tanggal Mundur

Sebarkan:

 



Bakti Ginting, ahli dari BPKP Perwakilan Sumut saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Bakti Ginting, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,2 miliar di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, Jumat petang (27/5/2022) mengungkapkan fakta mencengangkan.


Mantan Kakan Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes dijadikan sebagai terdakwa (berkas terpisah) terkait pengadaan Handy Talky (HT) TA 2014.


"Hasil investigasi tim BPKP Perwakilan Sumut, berkas Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pengadaan 2.001 unit HT yang diserahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kelompok Kerja (Pokja) tanggal mundur.


Kurang lebih 2 pekan sebelum SSUK dan SSKK diserahkan ke Pokja. Menurut penilaian tim ketika itu, seharusnya tender pengadaan HT-nya tidak diteruskan," urai ahli menjawab cecaran pertanyaan tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa. 


Penyerah dokumen SSUK dan SSKK tersebut atas permintaan (terdakwa) Asber Silitonga. Artinya, ketika mengikuti tender, rekanan belum menyerahkan dokumen SSUK dan SSK. Untuk mensiasatinya, dibuatlah tanggal mundur.


Temuan BPKP Provinsi Sumut lainnya, semula dokumen pengadaan tidak ada poin tentang uang muka atau Down Payment (DP) namun kemudian berubah, jadi ada DP-nya.


Sementara menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, ahli menerangkan, dokumen syarat-syarat kontrak tidak dilampirkan rekanan dalam hal ini PT Asrijes.


Sedangkan metode yang digunakan tim BPKP Perwakilan Sumut yakni menjumlahkan dana yang dicairkan dari kas daerah dengan  klaim realisasi yang diserahkan ke PT Asrijes dikurangkan dengan pajak PPN dan PPH. 


Usai mendengarkan pendapat ahli, hakim ketua Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Spesifikasi


JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara  senilai Rp1,2 miliar.


Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.


Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini