Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Narkoba ke Kejari Deli Serdang

Sebarkan:

 


MEDAN | Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus narkoba ke Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli, Kamis (19/5/2022).

Adapun tersangka bernama Michael Geovani Patty (23) warga Komplek Abdul Hamid Desa Lalang Kecamatan Sunggal. 

"Kita melaksanakan kegiatan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri cabang Deli serdang di Labuhan Deli," kata Kanit Idik III Iptu Marvel Ansanay.

Ia mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Binjai km 9,6 Desa lalang Kecamatan. 

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka akan mengantarkan sabu kepada pembeli dan petugas menemukan batang bukti berupa 2 klip plastik shabu dengan berat bersih 1 gram," ujarnya.

Marvel menjelaskan setelah menangkap tersangka pihaknya lalu melakukan proses hukum lebih lanjut dan menyerahkannya ke Kejari Deli Serdang untuk menjalani persidangan. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini