Polres Simalungun Ungkap Percetakan Dan Peredaran Uang Palsu

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Unit - II Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan dua pria di duga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu dari sebuah kamar kost di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa,  (24/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku, SF (20) warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun dan EB (20) warga Jalan Asahan Nagori Siantar State Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo S.Ik. MH menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari laporan panitia Pasar Malam di lapangan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang menemukan uang palsu dari penjualan tiket pemainan lempar gelang, Senin malam, 23 Mei 2022 lalu.

"Pelaku EB disuruh SF membeli gelang permainan senilai Rp 20.000.- (20 unit gelang @Rp 1000.-). EB menyerahkan selembar uang pecahan Rp 100.000.- diduga uang palsu. Merasa curiga penjaga stand melapor dan menunjukkan uang kepada penanggung jawab Pasar malam," sebut Kasat, pada Jumat (27/5/2022).

Lanjut Kasat, yakin uang tersebut palsu, penanggung jawab Pasar Malam kemudian melaporkan temuan uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resort Simalungun.

Mendapat laporan, Kapolsek Bangun AKP Lambok S Gultom SH,  langsung berkoordinasi dengan Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun yang kemudian dilakukan penyelidikan. 

Lokasi pelaku terlacak. Didampingi Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Kepala Dusun dan pemilik rumah, Petugas mengamankan SF dan EB dari sebuah kamar rumah kontrakan di Jalan Musa Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

"Dari kamar kontrakan, petugas mengamankan Empat puluh sembilan (49) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, Tiga (3) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- Satu (1) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,-  Satu (1) lembar uang asli pecahan Rp. 50.0000,-  Satu (1) unit cartridge printer warna merk HP", Papar Kasat.

Saat diinterogasi, SF menjelaskan uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong potong menggunakan gunting. Proses pencetakan dilakukan di kamar yang di kontrak SF.

"Hasil gelar perkara, pelaku SF ditetapkan sebagai tersangka sementara terhadap EB masih dilakukan pendalaman, sementara masih dijadikan sebagai saksi". Jelas Kasat.

Pelaku dikenakan Pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun". Tandas AKP Rachmat Aribowo menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini