Pembobol RM Podomoro Dibekuk Reskrim Polsek Pancurbatu

Sebarkan:

Iper (kaos putih), Ari (kaos hitam) dan penadah (kiri)

PANCURBATU |
Bobol RM Podomoro di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Iper (29) warga Desa Bandar Baru, dibekuk Tim Reskrim Polsek Pancurbatu dari kediamannya, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 14.00 Wib. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Informasi yang diterima dari kepolisian, Kamis (26/5) siang, tersangka diamankan dari hasil pengembangan penangkapan tersangka  Ari. Dimana, dalam pengakuan tersangka Ari ini, diketahui kalau dirinya beraksi membobol RM Podomoro bersama Iper.

Sebelumnya, Dewi Afni selaku pemilik RM Podomoro Bandar Baru membuat laporan ke Polsek Pancurbatu, pada Selasa (18/1) sesuai LP/B/25/I/2022/SPKT/Polsek P.Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera utara.

Dalam laporannya, korban mengatakan, RM Podomoro yang dikelolanya itu telah dibobol kawanan maling dengan cara mencongkel pintu belakang. Dari rumah makan ini, para tersangka menggasak 3 unit HP, BPKB serta uang tunai Rp 1.5 juta.

Berbekal laporan yang diterima, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dan olah TKP, termasuk memeriksa saksi-saksi di lapangan. Awalnya, petugas meringkus tersangka Ari dari persembunyiannya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka Iper dari kediamannya, Rabu (25/5) siang. 

Saat diinterogasi, tersangka Iper mengaku, kalau dia dan temannya (tersangka Ari) hanya mengambil uang sebesar Rp 600 ribu dan beberapa slop rokok saja dari RM Podomoro sedangkan kalau barang lainnya tidak ada.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka Iper ditangkap terkait kasus pencurian di RM Podomoro Bandar Baru.

"Dia (tersangka Iper) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Ari yang sebelumnya ditangkap. Usai diperiksa secara intensif, tersangka Iper dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kompol Ginting.(roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini