Merugi Rp7,2 M Akibat Maraknya Pencurian Sawit di Langkat, PH Koperasi SUASS Adi Mansar Buat LP ke Polda Sumut

Sebarkan:

 


Dr Adi Mansar SH MHum selaku kuasa hukum Koperadi SUASS (MOL/Ist)



MEDAN | Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera (SUASS) melalui kuasa hukumnya Dr Adi Mansar SH MHum akhirnya melakukan langkah hukum. Di antaranya, secara pidana dengan membuat Laporan Pengaduan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dan gugatan perdata, menyusul maraknya kasus dugaan pencurian buah sawit .


Aksi pencurian di areal perkebunan milik Koperasi SUASS di Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara mengakibatlan kerugian sebesar Rp7,2 miliar. 


Untuk itu kami mengambil langkah hukum pidana dan perdata," sebut Adi Mansar dalam pers rilisnya, Selasa (23l4/5/2022) .


Dikatakan, sejak bulan Januari 2022 ada pihak-pihak yang memaksa mengambilalih lahan milik koperasi, tetapi  tujuannya mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal tersebut. 


Mereka mengaku sebagai kelompok tani yang memiliki izin di kecamatan Secanggang untuk menanam mangrove dan sejenisnya, namun izin mereka tidak jelas luas dan ukurannya.


"Kalau pun ada izinnya, kuat dugaan bukan untuk memanen buah kelapa sawit dari kebun milik klien kami," tambah tim pengacara dari Law Firm Aimansar Law Institute tersebut.


Lahan seluas 365 Ha dibeli oleh Koperasi SUASS sejak tahun 2012, 2913 dan 2015, dan sejak 2015 yang kemudian dikelola.


"Sekarang kelapa sawit telah berusia 12 tahun dan menghasilkan 300 ton setiap panennya. Dua kali dalam satu bulan. 


Diperkirakan sejak terjadinya pencurian, koperasi telah kehilangan kelapa sawit sebanyak 2.400 ton," urainya didampingi tim kuasa hukum lainnya, Guntur Rambe SH MH, Doni Hendra Lubis SH MH, Ahmad Syofyan Hussein Rambe SH MH. 


Terkait adanya kerugian cukup besar mencapai Rp 7,2 miliar, sebut Adi, maka koperasi mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.


Laporan pengaduan itu antara lain dengan Nomor: STTLP/B/139/I/2022/SPKT /Polda Sumatera Utara. (2).Nomor: STTLP/B/139/I/2022/SPKT/Polda Sumut, Nomor: STTLP/B/770/ IV/2022/SPKT/PoldaSumut dan Nomor: STTLP/B/131/I/2022 /SPKT / Polda Sumut.


OTT


Informasi lainnya dihimpun dari Adi Mansar, pihak Polda Sumut telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurus kelompok tani yang diduga sedang mencuri buah kelapa sawit, dan sekarang sedang diproses hukum.


Untuk menghindari konflik horizontal antarsesama kelompok masyarakat, maka manajemen Koperasi SUASS meminta secara resmi bantuan personil kepolisian . 


Dengan begitu, tim pengacara meminta kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai kapasitas melindungi pencurian sawit dan melakukan pengrusakan fasilitas milik koperasi. 


Sekaligus meminta semua pihak untuk tidak memasuki areal perkebunan milik koperasi tanpa seizin manajemen koperasi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini