Khusus Domestik, Terbang Melalui Bandara Kualanamu Cukup Vaksin 2 dan Booster

Sebarkan:

Terminal Bandara Kualanamu, Deliserdang 

DELISERDANG |
PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Deliserdang  menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 tentang petunjuk layanan penerbangan domestik (dalam negeri) di Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.

Pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari dan ke Bandara Kualanamu sudah dipermudah sesuai SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022. Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara bagi penumpang rute domestik yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Plt. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022. 

“PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022."

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. 

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.

Plt EGM Bandara Kualanamu juga mengatakan, bahwa protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan. 

"Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022 termasuk personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022," pungkasnya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini