Ketua LPM Sei Mati Minta Pertamina Tinjau Ulang Izin PT Maju Kita Bersama

Sebarkan:


BELAWAN
 | Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan Rustam Effendi meminta Pertamina meninjau ulang izin PT Maju Kita Bersama, Minggu (22/5/2022).

"Saat ini persidangan dugaan kecurangan PT Meju Kita Bersama sedang berjalan di PN Medan dan kami berharap hakim bisa berlaku adil serta pada peradilan ini bisa terungkap kebenaran," katanya.

Rustam menjelaskan, kasus ini menjadi salah satu indikasi adanya kecurangan PT Maju Kita Bersama dalam hal pengisian tabung gas LPG 3 Kg yang diproduksinya, selama ini. Dimana ditemukan ada fakta isi netto tabung gas 3 kg, tidak sesuai label alias kurang dari 3 kg.

"Fakta persidangan yang sedang berlangsung bisa dijadikan alat pendukung untuk mengkaji ulang izin PT Maju Kita Bersama," ujarnya.

Ditelaskan, pada sidang yang berlangsung di PN Medan, Kamis (19/5/2022) jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut menghadirkan saksi ahli tera alat ukur timbangan Ferdinan Martin Sinaga atas nama tersangka Syahrul Abdillah Harahap.

Dalam keterangannya ahli dari dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu mengatakan, sesuai Permendagri tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, berat gas yang diproduksi atau dipasarkan ke konsumen harus sesuai dengan label produk yang dipasarkan.

Namun dalam perkara yang menjerat terdakwa Syahruri Abdillah Harahap, ditemukan fakta isi netto tabung gas 3 kg, tidak sesuai label alias kurang dari 3 kg.

Perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Maju Kita Bersama ini adalah perkara dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih sebagaimana tertera dalam label.

Perkara ini merupakan hasil penangkapan Polda Sumut dan Tim bersama unsur dari Disperindag Sumut, Selasa (14/4/2022) saat memeriksa mobil truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8874 CR milik PT Sinondang Bulan yang baru memuat sejumlah tabung gas 3 Kg LPG di lokasi SPPBE PT Maju Kita Bersama, kawasan industri Lamhotma Jalan Tangkul/Dermaga Seruwai, Lingkungan 2, Kelurahan Sei Mati, Kecmatan Medan Labuhan, Kota Medan.

"Saat ditimbang di lokasi penangkapan berat 33 tabung gas tagung yang dijadikan contoh tidak cukup atau tidak sesuai dengan lebel yang ada. Akibatnya perkara ini bergulir ke pengadilan," ungkap Rustam.

Akibatnya, terdakwa Syahruri Abdillah Harahap dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (RE Maha/REM). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini