Kejati Sumut Kembali Hentikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan:


MEDAN |
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Jumat (20/5/2022).

Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.

Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.(nto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini