Dua Pria Penyalahguna Narkotika, Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Dua hari, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, ringkus dua pria diduga penyalahguna (pemakai dan pengedar) narkotika jenis sabu sabu dari dua tempat berbeda. 

Penangkapan awal terhadap Yudha alias Cipeng (23) warga Jalan Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

Pelaku di tangkap saat duduk di atas sepeda motor di halaman satu Sekolah Dasar di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar, setelah diinformasikan masyarakat ketika akan bertransaksi sabu, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 21:00 WIB.

"Saat akan di tangkap, pelaku sempat membuang sesuatu benda ke selokan dari tangan kanannya," ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH.

Pelaku disuruh mengambil benda tersebut lalu diperiksa, ternyata benda itu berupa satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,21 (Nol koma Dua Satu) gram, lalu barang bukti ini di sita untuk diamankan. 

Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk OPPO dan uang sebanyak Rp 530.000,- (Lima Ratus Tiga Tuluh Ribu Rupiah) serta satu (1) unit sepeda motor Yamaha Force One tanpa plat. 

Diinterogasi, pelaku Yudha alias Cipeng mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B, "Pengembangan, target B belum berhasil ditemukan". Ujar Kasie Humas.

Berlanjut penangkapan kedua terhadap di duga pengedar sabu, Gilang (21) warga Jalan Sibatu-batu kelurahan Bah Kapul kota Pematangsiantar, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 00:30 WIB.

Pelaku Gilang ditangkap juga berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di tepi Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.

Menyahuti informasi Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang disebut warga. Di sini Tim Opsnal melihat target sedang berdiri ditepi jalan dan langsung diamankan. 

Dari pelaku ini petugas menemukan bungkusan plastik warna hijau yang jatuh dari baju bagian belakangnya. 

Diperiksa, plastik tersebut berisi lima (5) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 1,79 (Satu koma Tujuh Sembilan) gram, satu (1) unit timbangan digital, dua (2) bungkus plastic klip kosong dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet dan satu (1) unit Handphone merk Samsung. 

Diintrogasi, Gilang mengakui sebagai pemilik sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun saat dikejar, A belum berhasil ditemukan. 

Diujung penjelasan Rusdi Ahya mengatakan, saat ini kedua pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan proses hukum berlaku. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini