Diduga Bertindak Arogan, Oknum Personil Polsek Kutalimbaru Akan Dilaporkan Ke Propam

Sebarkan:


BINJAI - Oknum Anggota personel kepolisian Polsek Kutalimbaru yang diduga telah bertindak arogan terhadap seorang warga Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Kamis (19/5/22) sekitar pukul 23.30 WIB akan dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga bertindak arogan.


Beberapa oknum polisi berpakaian preman itu datang dan langsung mengamankan seorang pria bernama Josef yang diduga sebagai penadah dalam kasus penggelapan mobil pick up.


Menurut Josef, kedatangan beberapa oknum polisi berpakaian preman ini tidak seharusnya di malam hari, apalagi dengan cara arogan. Bahkan mereka berperilaku seperti akan melakukan penggrebekan kepada bandit besar.


"Saya disini juga sebagai korban dalam kasus penggelapan mobil ini, dan saya juga tertipu oleh pelaku, katanya mobil yang digadaikan kepada saya adalah mobil miliknya, bukti pembayaran juga ada, maka saya percaya," terang Josef yang juga Kepala Biro Binjai/Langkat media cetak Harian Sinar Pagi Baru, Sabtu (21/5/22) malam.


Disebutkan Josef, kedatangan beberapa oknum polisi berpakaian preman kerumahnya itu dengan alasan membawakan surat penangkapan. Bahkan salah seorang oknum polisi tersebut sempat mengeluarkan kata-kata ancaman kepada Josep sembari menarik dan memaksanya untuk dibawa ke Polsek Kutalimbaru.


"Dengan nada tinggi oknum polisi itu mengatakan "ku pastikan kau malam ini ku tangkap, kalau tidak ludahi muka ku," ujar Josep menirukan perkataan oknum polisi tersebut.


"Disaat saya mau ditangkap, saya tidak diberikan untuk masuk ke dalam rumah, padahal saya masuk ke dalam rumah untuk mengambil berkas dan bukti mobil yang digadaikan pelaku, tindakan oknum tersebut seperti mau menangkap teroris saja, sampai kedua orang tua saya trauma ketakutan, dan saya tetap bertahan tidak mau dibawa oleh pihak mereka," tambahnya.


Melihat situasi pada malam itu memanas, banyak warga sekitar berdatangan ke lokasi. Akhirnya pihak kepolisian pulang dan sempat mengambil poto dokumentasi mobil pick up tersebut untuk memastikan kalau mobil tersebut memang ada.


Salah seorang petugas personil Polsek Kutalimbaru ketika dikonfirmasi melalui via seluler, terkait surat penangkapan terhadap Josef meminta agar yang bersangkutan langsung datang ke kantor polisi.


"Maaf bang, kalau masalah itu datang saja ke Polsek bang, karena saya cuma anggota, dan disoal siapa nama petugas yang datang pada saat itu, anggota Polsek Kutalimbaru yang belum diketahui identitasnya ini mengatakan, silahkan datang saja bang ke Polsek biar jelas," tutupnya.


Atas kejadian ini, lanjut Josef, dirinya akan melaporkan oknum Polsek Kutalimbaru ke Propam Polda Sumut yang menurutnya bertindak arogan saat mendatangi rumahnya dan akan menangkapnya.


Sementara itu, Susi, Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan III, Kelurahan Binjai Estate ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.


"Benar, Jumat malam ada pihak kepolisan datang ke rumah Josef, dan saya juga dikabarkan pihak kepolisian untuk mengantarkan kerumahnya, sesampai rumah Josef, pihak kepolisan langsung menangkap Josef dan terjadi keributan, pada saat itu saya panik, mau keluar saja tidak bisa, sebab mereka mengunci pagar, dan suasana pada malam itu ramai, banyak warga berdatangan karena polisi datangnya tengah malam," terang Susi.


Susi juga sebagai kepala lingkungan sekitar mengetahui kepribadian Josef, menurutnya, Josep merupakan orang yang baik dan tidak pernah berurusan dengan pihak kepolisian.


"Sebelumnya saya mengatakan kepada pihak polisi, bahwasannya Josef itu orangnya baik tidak pernah menerima barang gadaian yang tidak jelas, saya tau dia," ungkapnya.


Sebelumnya, diketahui kejadian ini bermula ketika RN (41), pria asal Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan menggadaikan mobil pick up Grandmax No Pol BK 9491 CY kepada Josef, Selasa (25/1/22) lalu.


Karena RN sering menggadaikan kepada Josef, dan mobil yang akan digadaikan memiliki surat STNK dan bukti faktur pembayaran dan mengakui mobil tersebut adalah miliknya, akhirnya Josef menerima gadaian mobil tersebut dengan memakai uang sebesar Rp. 16.500.000 dalam tempo satu bulan.


Selanjutnya, dalam tempo yang di janjikan, RN belum bisa mengembalikan duit tersebut, dan singkat cerita sebelumnya RN pernah berjanji kepada Syarafudin warga Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru yang tak lain adalah pelapor, untuk membayar uang yang katanya sewa mobil pick up tersebut.


Lantaran RN tak bisa membayar sewa mobil kepada Syarafudin dan melihat mobil tidak ada bersama RN, akhirnya Syarafudin melaporkan kasus ini ke Polsek Kutalimbaru.


Sementara itu, informasi dari keterangan EEN Abang pelaku, adiknya RN ditangkap di tempat lokasi perjudian Marelan pasar VII, Minggu (15/5/22).


Masih dikatakan EEN, surat penangkapan terhadap adiknya diserahkan kepada istrinya pada saat kunjungan ke Polsek Kutalimbaru, Rabu (18/5/22) malam.


"Awalnya RN diamankan di Polsek Binjai Selatan, kemudian diserahkan ke Polsek Kutambaru," pungkasnya.


Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah pernah menjumpai Syarafuddin terkait masalah RN. Pihak keluarga berjanji akan membayar dengan cara dicicil. Namun pelaporan tidak mau dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kutalimbaru.


"Kami sudah coba mediasi. Kalau untuk membayar seluruhnya kami tidak ada uang, tapi kalau dengan dicicil kami mudah-mudahan bisa. Namun pelapor tetap tidak mau," tutupnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini